URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tren penurunan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ruminansia di Kabupaten Semarang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melonggarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah dengan dibukanya kembali pasar hewan Ambarawa atau pasar pon sejak Selasa (4/10/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Lima Bulan Tutup, Pasar Hewan Ambarawa Kembali Dibuka Bersyarat

Lima Bulan Tutup, Pasar Hewan Ambarawa Kembali Dibuka Bersyarat

Lima Bulan Tutup, Pasar Hewan Ambarawa Kembali Dibuka Bersyarat

featured-img

UNGARAN – Tren penurunan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ruminansia di Kabupaten Semarang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melonggarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah dengan dibukanya kembali pasar hewan Ambarawa atau pasar pon sejak Selasa (4/10/2022).

Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pedagang yang hendak berjualan hewan ternak di pasar hewan terbesar di Kabupaten Semarang ini.

“Pedagang yang boleh masuk area pasar adalah pedagang yang ber-KTP Kabupaten Semarang, kemudian hewan ternak yang dijual merupakan hewan asal Kabupaten Semarang atau lokal,” ujar Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Diseprtanikap) Kabupaten Semarang Wigati Sunu di Ungaran, Rabu (12/11/2022).

Kemudian syarat yang lain, lanjut Sunu, kendaraan pengangkut ternak hanya diperkenankan satu kali masuk area pasar, serta hewan ternak harus dalam kondisi yang sehat. Jika terdapat satu hewan yang terindikasi PMK, maka semua ternak yang dibawa dalam satu kendaraan itu tidak boleh masuk ke area pasar.

“Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi untuk mencegah penyebaran virus PMK agar tak merebak kembali,” tambahnya.

Salah seorang pedagang sapi asal Ambarawa, Joko (40) mengungkapkan masih belum merasakan perbedaan aktivitas jual beli antara sebelum dan sesudah dibukanya Pasar Pon.

“Saat ini mungkin masih sekitar 100-an ekor yang dijual, kalau dulu sebelum PMK seribuan ekor juga ada,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dilansir dari Dispertanikap Kabupaten Semarang hingga 9 Oktober 2022 hanya ada penambahan satu ekor sapi suspek PMK. Sedangkan jumlah kumulatif hewan ternak yang terpapar PMK di Kabupaten Semarang ada 6.260 ekor, dengan 145 ekor mati dan 5.251 ekor kembali pulih. (win)

 

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Semarang telah menjangkau 697.318 warga atau sekitar 63 persen dari total sasaran hingga 13 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di 26 Puskesmas tersebut setara 116,6 persen dari target tahunan dan mencakup bayi, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Lampaui Target, Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Semarang Jangkau 697 Ribu Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum