URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Malaysia berencana membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap aktivis Global Sumud Flotilla 2.0 yang dicegat saat menuju Gaza pada Mei 2026. Langkah hukum tersebut disiapkan setelah tim hukum mengumpulkan bukti dan dokumentasi pelanggaran hukum internasional yang dialami para relawan, termasuk 28 warga Malaysia yang telah dipulangkan dengan selamat ke Kuala Lumpur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Malaysia Siapkan Gugatan ke Mahkamah Internasional atas Dugaan Penyiksaan Aktivis Global Sumud Flotilla oleh Israel

Malaysia Siapkan Gugatan ke Mahkamah Internasional atas Dugaan Penyiksaan Aktivis Global Sumud Flotilla oleh Israel

Malaysia Siapkan Gugatan ke Mahkamah Internasional atas Dugaan Penyiksaan Aktivis Global Sumud Flotilla oleh Israel

featured-img

BACA JUGA :

Gelombang Panas Ekstrem Picu Kematian di Prancis Naik 29 Persen
Gelombang Panas Ekstrem Picu Kematian di Prancis Naik 29 Persen
Gencatan Senjata Mereda, Lebih dari 640 Ribu Pengungsi Lebanon Mulai Pulang
Gencatan Senjata Mereda, Lebih dari 640 Ribu Pengungsi Lebanon Mulai Pulang
Polda Jateng Tahan Oknum Polisi Polres Tegal Terduga Penganiaya Perempuan
Polda Jateng Tahan Oknum Polisi Polres Tegal Terduga Penganiaya Perempuan
Mahasiswa Undip Serahkan Somasi kepada Menkeu Purbaya, Soroti Anggaran MBG
Mahasiswa Undip Serahkan Somasi kepada Menkeu Purbaya, Soroti Anggaran MBG
Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Menpora Siapkan Skema Dana Pensiun Atlet untuk Jamin Kesejahteraan Pasca-Karier
Menpora Siapkan Skema Dana Pensiun Atlet untuk Jamin Kesejahteraan Pasca-Karier

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar