UNGARAN – Pemagaran beton di areal persawahan Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dinilai merugikan petani. Pasalnya, pemagaran tersebut merusak saluran irigasi, akses jalan setapak serta kalDur traktor menuju sawah.
Sugiono, salah seorang petani setempat menuturkan pemagaran tersebut sudah berlangsung selama satu tahun ini. Sawah seluas 8.000 meter persegi miliknya kesulitan mendapatkan aliran air karena saluran irigasinya rusak. Sehingga ia bersama beberapa petani lain terpaksa membuat saluran irigasi sendiri menggunakan cangkul.
Selama ini ia mengaku tidak ada masalah dengan pihak pemagar tersebut. Sebenarnya, ia bersama keluarganya sudah bersedia menjual tanah tersebut. Namun pada saat tiba waktu yang dijanjikan untuk pembayaran di kantor kecamatan, pihak calon pembeli tidak datang tanpa alasan jelas dan tiba-tiba langsung di lakukan pemagaran.
Kepala Desa Bergas Kidul Heri Nugroho mengatakan lahan yang dipagar tersebut seluas 20 hektare milik Edi Iskandar atas nama PT. Inti Sandang. Menurutnya, permasalahan terjadi karena sawah milik warga berada di dalam area pemagaran. Sehingga saluran irigasi dan akses para petani menuju sawah menjadi rusak. Mereka beberapa kali sudah mengadukan permasalahan tersebut akan tetapi dari pihak pengembang tidak memiliki itikad baik. Bahkan pada saat pengajuan izin pemagaran tersebut, ia sudah berpesan agar ada komunikasi antara pengembang dengan petani mengenai batas lahan dan irigasi. (win)