RASIKAFM – Pemerintah memutuskan memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat itu rencananya akan mulai dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan siap melaksanakan perintah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
Ganjar mengatakan, saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat.
Tapi intinya, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritory pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah. Di Jawa Tengah akan ditertapkan di Semarang Raya, Soloraya dan Banyumas Raya. Dari tiga wilayah ini yang menjadi perhatianya adalah Semarang Raya dan Solo Raya karena kasusnya yang melonjak.
Disinggung terkait kesiapan penerapan pembatasan sosial secara ketat, Ganjar mengatakan sudah siap. Pasalnya, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan sosial itu akan dilaksanakan serentak pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19. Diantaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.