URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan pertandingan sepak bola PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Semarang pada Jumat, 17 Februari 2023. Meski terjadi kerusuhan oleh suporter PSIS Semarang yang memaksa masuk stadion, polisi telah melakukan tiga tahap penyekatan dan opsi terakhir menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng: Pengamanan Laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Sesuai SOP

Polda Jateng: Pengamanan Laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Sesuai SOP

Polda Jateng: Pengamanan Laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Sesuai SOP

Lima oknum Polda Jateng dipecat atau mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2023.
Istimewa
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut pengamanan pertandingan sepak bola laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (17/2/2023) sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Hal ini termasuk ketika terjadi rusuh suporter PSIS Semarang yang memaksa masuk stadion sebab ingin menonton secara langsung. Pun tahapan personel yang diturunkan, mulai dari pengerahan personel pengendali massa (Dalmas) hingga tim anti-anarkis dari Brimob ketika ekskalasi kerusuhan makin meningkat.

“Kami sudah melakukan tiga penyekatan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (18/2/2023).

Penyekatan pertama dilakukan di pertigaan Akademi Kepolisian (Akpol) arah masuk Jl. Semeru. Ketika itu sekira pukul 15.00 WIB, polisi melihat kerumunan kecil suporter kemudian dilakukan imbauan agar kembali sebab pertandingan digelar tanpa penonton.

Penyekatan kedua dilakukan di depan Alfamart Telaga Bodas, arah Stadion Jatidiri. Itu sekira 15 menit setelah penyekatan pertama. Kerumunan suporter makin banyak dan beringas. Mereka tak mengindahkan imbauan polisi untuk kembali sebab pertandingan digelar tanpa penonton. Di lokasi ini, rombongan suporter terus merangsek memaksa menuju arah stadion. Mereka melempari polisi dengan batu dan botol.

Penyekatan ketiga dilakukan di kawasan Stadion Jatidiri. Imbauan petugas melalui pengeras suara tak digubris massa. Termasuk sudah dilakukan negosiasi dari negosiator Polwan, dan pihak PSIS. Namun, tahapan ini tetap tak berhasil membuat massa kembali.

Sekira 1.500 suporter saat itu terus mencoba merangsek ke dalam stadion. Mereka juga melempari polisi dengan batu hingga botol. Polisi akhirnya melontarkan gas air mata untuk membubarkan massa.

“Penggunaan gas air mata adalah opsi terakhir setelah semua penyekatan tidak mampu membendung massa,” lanjut Iqbal.

Libatkan Panpel

Persiapan pengamanan pertandingan itu sudah digelar sepekan sebelumnya, ketika dilakukan rapat dengan panitia pelaksana pertandingan pada Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Semarang.

Pada Selasa (15/2/203) panpel pertandingan mengundang seluruh instansi yang terlibat pelaksanaan pertandingan sekaligus menyatakan belum ada tiket terjual sebelum ada rekomendasi dari Polrestabes Semarang. Selanjutnya, Polrestabes Semarang kemudian mengeluarkan rekomendasi pertandingan digelar tanpa penonton.

“Rekomendasi diambil setelah dilakukan rapat dengan panpel dan yang terkait lainnya, termasuk pertimbangan-pertimbangan lain khususnya faktor keamanan,” sambung Iqbal.

Sehari sebelum pertandingan digelar, kembali dilakukan rapat kesiapan pengamanan. Di situ ada informasi sebagian tiket telah terjual. Informasi ini dikonfirmasikan ke panpel dan mereka menyatakan belum menjual tiket, namun masing-masing korlap sudah menerima list pemesanan.

Polda Jawa Tengah, sebut Iqbal, menyebut pihaknya prihatin dengan insiden ini.

“Kami berharap situasi serupa tidak terulang pada laga-laga mendatang yang digelar si seluruh stadion di Jawa Tengah,” ungkap Iqbal.

Akibat kerusuhan tersebut, 1 truk Dalmas mengalami retak kaca, beberapa fasilitas umum rusak dan 7 polisi luka ringan terdiri; 4 personel Brimob, 2 Sabhara dan 1 Polwan.

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut