KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Ringkus Spesialis Pencurian Accu Tower BTS, Pelakunya Diketahui Seorang Mantan

Polres Salatiga Ringkus Spesialis Pencurian Accu Tower BTS, Pelakunya Diketahui Seorang Mantan

Polres Salatiga Ringkus Spesialis Pencurian Accu Tower BTS, Pelakunya Diketahui Seorang Mantan

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Polres Salatiga akhirnya mengamankan pelaku pencurian peralatan BTS (Base Transcifer Station), pencurian ini terjadi di wilayah Blotongan Sidorejo Salatiga Kota Salatiga dan di JLS Salatiga. Hal ini terungkap saat Polres mengelar konferensi pers di halaman pendopo Polres Salatiga, Rabu (16/08/2023).

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai pelaku sekaligus penjual hasil curian.

“Pelaku berinisial “SF” tersangka utama dalam pencurian ini, Tersangka merupakan mantan karyawan dari Tower BTS yang berhasil ditangkap di daerah Ngawi Jawa Timur setelah penyelidikan cukup panjang” ujar Kapolres.

pelaku lainnya berinisial “SM” sebagai tersangka lainya yang merupakan warga dusun Popongan Kecamatan Bringin Kab. Semarang yang ikut beraksi bersama tersangka SF.

Sejumlah Barang bukti berupa motor Suzuki smash warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut, 1 unit mobil bak terbuka, serta Peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan perlengkapan BTS berhasil diamankan.

“Kejadian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, duri terpotong dan perangkat di dalam praktek recrtifer hilang” jelas Kapolres AKBP Aryuni Novitasari.

Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa beberapa modul BTS, accu, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku.

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut, ” Sudah sebanyak 4 kali dilakukan di kota Salatiga dan 2 kali di kabupaten Semarang” ungkap pelaku berinisial “SF” terang kapolrea dihadapan awak media.

Aryuni Novitasari, berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, “Bukan hanya rugi soal nominal tetapi akan menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga dan ini merupakan hal menghambat komunikasi warga”. Ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

kapolres saat menjelaskan kronologis kejadian

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP