URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sejumlah nasabah Koperasi BLN dari berbagai kota di Jawa Tengah mendatangi Pengadilan Negeri Salatiga pada Kamis (3/7/2025) untuk menolak gugatan class action yang dinilai tidak mewakili kepentingan mereka. Mereka memprotes di halaman PN Salatiga dengan membentangkan spanduk sebagai penolakan terhadap Gugatan No. 44/PDT, karena merasa gugatan tersebut hanya upaya untuk mengulur waktu pembayaran ganti rugi dari Koperasi BLN.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sejumlah Nasabah Koperasi BLN Tolak Gugatan Class Action di PN Salatiga

Sejumlah Nasabah Koperasi BLN Tolak Gugatan Class Action di PN Salatiga

Sejumlah Nasabah Koperasi BLN Tolak Gugatan Class Action di PN Salatiga

Sejumlah Nasabah Koperasi BLN Tolak Gugatan Class Action di PN Salatiga Foto Arief Rasika
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejumlah nasabah koperasi BLN mendatangi Pengadilan Negeri Salatiga untuk menolak gugatan class action, Kamis (3/7/2025).

Pantauan Rasika para nasabah yang merasa dirugikan dari berbagai kota di Jawa Tengah telah memadati area PN Salatiga. Setibanya di lokasi, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Korban BLN Menolak Gugatan No. 44/PDT yang Mengatasnamakan Korban” sebagai bentuk protes terhadap gugatan class action yang dianggap tidak mewakili mereka. Wiwid Widyawati, salah satu nasabah asal Wonosobo, mengatakan bahwa ia bersama 18 orang lainnya datang ke Salatiga sehari sebelumnya, Rabu (2/7/2025).[custom-related-posts title=”Kabar Terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Dari kemarin ada 18 orang yang datang ke Salatiga dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar. Kalau total, ada 65 orang,” ujarnya.

Widi menyatakan penolakannya terhadap gugatan class action karena dinilai hanya akal-akalan untuk mengulur pembayaran ganti rugi. Selain itu, ia juga tak merasa diwakili oleh gugatan itu. “Itu kan hanya untuk mengulur waktu saja, dan kami bukan bagian dari yang mengajukan class action ke BLN,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait dana mereka yang telah disetorkan ke BLN.

“Kami hanya meminta kepastian kapan uang kami yang telah masuk ke BLN segera dikembalikan. Dari kemarin kami menginap di kantor BLN dan lawyernya, untuk menanti jawaban yang pasti tentang hak kami. Kami juga telah mendatangi rumah Pak Nico, tapi sampai saat ini tidak ada hasil,” ungkap Widi.

Menurutnya, banyak nasabah merasa seolah terhipnotis oleh pernyataan pimpinan Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo. “Dia menggunakan pendekatan spiritual dan menganggap kami seperti anak, namun ternyata saat ada masalah malah tidak ada tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah Koperasi BLN yang mengajukan gugatan class action, Ibnu Rosyadi, menyampaikan bahwa persidangan saat ini masih dalam tahap awal.

“Ini kan baru gugatan didaftarkan dan tahap verifikasi, belum masuk ke pokok perkara, jadi masih berproses,” ungkapnya. Ibnu menambahkan, dalam proses ini segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk kemungkinan gugatan diterima atau ditolak. “Hakim nanti juga aktif membaca, meneliti, melihat, dan mencermati segalanya,” ujarnya.

Menurut Ibnu, hasil proses akan diumumkan dan anggota BLN yang ingin ikut dalam gugatan harus mengisi formulir dari pengadilan.

Suasana massa yang tolak gugatan

BACA JUGA :

Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa
Satreskrim Polres Semarang mengembangkan penyelidikan dugaan pencurian dengan kekerasan di konter HP Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, setelah ditemukan sesosok mayat dan mobil milik korban di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat (7/8/2026). Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku dan memastikan keterkaitan kedua
Polisi Selidiki Dugaan Curas Royal Phone Ambarawa hingga Telusuri Penemuan Mayat di Grobogan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved