[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: BKUD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wajib pajak untuk aktif mengawasi penggunaan pendapatan daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, mencegah korupsi, dan penyelewengan dana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung, dalam sosialisasi Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah di Kampung Kopi Banaran, Bawen.
KPK Minta Wajib Pajak Ikut Awasi Pemanfaatan Pendapatan Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wajib pajak untuk aktif mengawasi penggunaan pendapatan daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, mencegah...
Dua belas orang lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ditempatkan di Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, bertugas di bagian manajemen aset, penilai pajak, dan pengelola keuangan. Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa permohonan penempatan ini telah diajukan sejak 2022 dan terealisasi pada tahun 2023, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah.
Sejumlah Lulusan STAN Ditempatkan di BKUD Kabupaten Semarang, Ini Alasannya
Dua belas orang lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ditempatkan di Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, bertugas di bagian manajemen aset, penilai pajak, dan pengelola keuangan....

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved