Acara Sekarang: 06:00 - 09:00

Kelana Kota Pagi

Bersama : Trio HJY

Acara ini menyajikan informasi lalu lintas setiap pagi dan sore hari, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para pengendara akan informasi jalan, baik saat berangkat untuk beraktivitas maupun saat pulang. Disiarkan melalui 5 stasiun radio LPS di Jawa Tengah.

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Cuti Bersama

Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Keppres ini mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Presiden Terbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023
Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Keppres ini mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April...
Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan tersebut menggeser dan menambah satu hari pada cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Pemerintah Tambah Satu Hari Cuti Bersama Idulfitri 2023 untuk Hindari Penumpukan Massa pada Puncak Mudik
Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara...

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved