URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Keluhan pembayaran THR dan hak ketenagakerjaan mencuat di PT HLS Star Wig, disampaikan pekerja dan ditindaklanjuti sidak Yassierli di Bergas, Selasa (31/3/2026). Pemerintah memastikan perusahaan wajib melunasi THR sesuai aturan serta meningkatkan pengawasan demi perlindungan pekerja.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sidak Menaker di PT Star Wig Kabupaten Semarang, THR Karyawan Belum Dibayar Penuh

Sidak Menaker di PT Star Wig Kabupaten Semarang, THR Karyawan Belum Dibayar Penuh

Sidak Menaker di PT Star Wig Kabupaten Semarang, THR Karyawan Belum Dibayar Penuh

Menaker Yassierli saat melakukan sidak ke PT HLS Star Wig di kawasan Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2026). Foto: win
Menaker Yassierli saat melakukan sidak ke PT HLS Star Wig di kawasan Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Sejumlah karyawan PT HLS Star Wig di Jalan Soekarno-Hatta, Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mengeluhkan belum terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh.

Salah satu karyawan, Fendi, mengungkapkan selama bekerja dirinya hanya menerima upah setara UMR tanpa tunjangan tambahan. Ia juga menyebut tidak adanya jaminan hari tua maupun fasilitas kesejahteraan lain yang seharusnya diterima pekerja.

“Kerja ya UMR, tapi tunjangan enggak ada. THR kemarin juga dicicil, tidak sesuai semestinya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Fendi menambahkan, nominal gaji yang diterima karyawan juga kerap tidak penuh sesuai UMK Kabupaten Semarang yang mencapai sekitar Rp2,94 juta. Dalam praktiknya, banyak pekerja hanya menerima sekitar Rp2,6 juta hingga Rp2,7 juta setelah berbagai potongan. Ia berharap pemerintah melalui dinas terkait dapat lebih aktif mengawasi kondisi ketenagakerjaan di perusahaan, terutama terkait transparansi pemotongan gaji dan pemenuhan hak pekerja.

“Harapannya dinas bisa lebih memperhatikan. Kami ini hanya pekerja, tidak tahu aturan detailnya seperti apa,” tambahnya.

Keluhan tersebut mendapat perhatian langsung dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut kunjungan tersebut awalnya merupakan bagian dari agenda peninjauan program pelatihan vokasi. Namun, adanya laporan pengaduan terkait THR membuat pihaknya turun langsung ke lokasi.

“Kami menerima laporan dari Posko THR bahwa perusahaan ini belum membayarkan THR sesuai ketentuan, bahkan setelah melewati batas waktu H-7 Lebaran,” jelasnya.

Menurutnya, laporan pertama masuk pada 16 Maret 2026. Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat membayarkan THR pada 18 Maret, namun tidak secara penuh. Pihaknya kemudian kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026.

“THR itu wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil apalagi dipotong. Jika terlambat, ada sanksi denda 5 persen yang harus diberikan dalam bentuk program kesejahteraan pekerja,” tegas Yassierli.

Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman dari pihak perusahaan yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran karyawan, yang menurutnya tidak dibenarkan dalam regulasi.

Menaker memastikan pihaknya akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut hingga seluruh hak pekerja terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri.

“Kami ingin perusahaan tetap tumbuh, tetapi hak-hak pekerja juga harus dipenuhi. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah