[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Kotak Amal

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan ketersediaan pangan yang cukup selama Ramadan 1444 H untuk masyarakat. Tim Pengendali Inflasi Daerah melakukan pemantauan harga untuk mengantisipasi lonjakan harga jelang bulan suci Ramadan.
Ganjar Imbau Pengelola Masjid untuk Waspada atas Kasus Penipuan QRIS
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghimbau pengelola masjid untuk terus waspada dan memantau QRIS kotak amal guna mengantisipasi modus penipuan QRIS. Meskipun belum ada kasus serupa di Jawa Tengah,...
Polrestabes Semarang melakukan pengecekan di sejumlah masjid untuk mencegah penipuan QRIS di kotak amal setelah adanya kasus serupa di Jakarta. Kasatbinmas Polrestabes Semarang mengimbau kepada seluruh masyarakat di tempat ibadah untuk memeriksa secara rutin QRIS di tempat ibadahnya masing-masing.
Menghindari Penipuan QRIS di Masjid, Polrestabes Semarang Ajak Masyarakat Perhatikan Nama QRIS pada Kotak Amal
Polrestabes Semarang melakukan pengecekan di sejumlah masjid untuk mencegah penipuan QRIS di kotak amal setelah adanya kasus serupa di Jakarta. Kasatbinmas Polrestabes Semarang mengimbau kepada seluruh...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut