[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Kotak Amal

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan ketersediaan pangan yang cukup selama Ramadan 1444 H untuk masyarakat. Tim Pengendali Inflasi Daerah melakukan pemantauan harga untuk mengantisipasi lonjakan harga jelang bulan suci Ramadan.
Ganjar Imbau Pengelola Masjid untuk Waspada atas Kasus Penipuan QRIS
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghimbau pengelola masjid untuk terus waspada dan memantau QRIS kotak amal guna mengantisipasi modus penipuan QRIS. Meskipun belum ada kasus serupa di Jawa Tengah,...
Polrestabes Semarang melakukan pengecekan di sejumlah masjid untuk mencegah penipuan QRIS di kotak amal setelah adanya kasus serupa di Jakarta. Kasatbinmas Polrestabes Semarang mengimbau kepada seluruh masyarakat di tempat ibadah untuk memeriksa secara rutin QRIS di tempat ibadahnya masing-masing.
Menghindari Penipuan QRIS di Masjid, Polrestabes Semarang Ajak Masyarakat Perhatikan Nama QRIS pada Kotak Amal
Polrestabes Semarang melakukan pengecekan di sejumlah masjid untuk mencegah penipuan QRIS di kotak amal setelah adanya kasus serupa di Jakarta. Kasatbinmas Polrestabes Semarang mengimbau kepada seluruh...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar