KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Menghindari Penipuan QRIS di Masjid, Polrestabes Semarang Ajak Masyarakat Perhatikan Nama QRIS pada Kotak Amal

Menghindari Penipuan QRIS di Masjid, Polrestabes Semarang Ajak Masyarakat Perhatikan Nama QRIS pada Kotak Amal

Menghindari Penipuan QRIS di Masjid, Polrestabes Semarang Ajak Masyarakat Perhatikan Nama QRIS pada Kotak Amal

Polrestabes Semarang melakukan pengecekan di sejumlah masjid untuk mencegah penipuan QRIS di kotak amal setelah adanya kasus serupa di Jakarta. Kasatbinmas Polrestabes Semarang mengimbau kepada seluruh masyarakat di tempat ibadah untuk memeriksa secara rutin QRIS di tempat ibadahnya masing-masing.
Foto:/IST
Kasatbinmas Polrestabes Semarang, Kompol Christian Lebang saat melakukan pengecekan stiker QRIS yang tertempel di kotak amal masjid, Selasa (11/4/2023).

Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan di beberapa masjid untuk mencegah penipuan dengan modus mengganti QRIS di kotak amal. Tindakan ini dilakukan setelah terdapat laporan tentang seorang pria yang mengganti stiker QRIS di sebuah masjid di Jakarta.

Dalam rangka mencegah terjadinya kejadian serupa di Kota Semarang, Kepala Satuan Binmas Polrestabes Semarang, Kompol Cristian Lebang mengimbau seluruh masyarakat yang berada di tempat ibadah untuk secara rutin memeriksa QRIS yang terdapat di tempat ibadah mereka masing-masing.

Lebang mengingatkan bahwa niat baik masyarakat untuk berdonasi jangan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan banyak orang. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Masjid Baiturahman dan Masjid Kauman di Kota Semarang, serta melakukan pengecekan terhadap puluhan titik QRIS yang bekerja sama dengan berbagai bank. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tindakan melanggar hukum.

Lebih lanjut, Lebang mengimbau agar masyarakat memperhatikan proses donasi melalui QRIS di kotak amal untuk menghindari kesalahan dalam berdonasi dan mencegah tindakan kejahatan. Ia menyarankan agar masyarakat memeriksa nama QRIS sebelum melakukan donasi.

Sementara itu, Sekretariat Masjid Baiturahman Kota Semarang, Ahmad Junianto menyatakan bahwa terdapat sekitar 5 hingga 10 kotak yang ditempeli QRIS kotak besar maupun yang keliling antar jemaah yang berjumlah 50 kotak di Masjid Baiturahman. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap stiker QRIS yang tertempel di kotak amal setiap hari dan hingga saat ini belum menemukan tindakan melanggar hukum.

Junianto juga menambahkan bahwa Masjid Baiturahman memiliki jemaah yang cukup banyak yang berdonasi melalui QRIS dan karenanya pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap stiker QRIS di kotak amal. Pada tahun 2019, Masjid Baiturahman menjadi masjid dengan jumlah jemaah terbanyak di Indonesia yang berdonasi melalui QRIS.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
BMKG memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 5 Oktober 2026, didominasi cerah hingga berawan. Hasil observasi di Semarang pukul 05.30 WIB mencatat suhu 26,5°C dan kelembapan 75%, dengan angin tenggara 5 km/jam. Hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di pegunungan bagian barat dan tengah.
05 Oktober 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Jateng Berpotensi Hujan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]