[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

KPK Minta Wajib Pajak Ikut Awasi Pemanfaatan Pendapatan Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wajib pajak untuk aktif mengawasi penggunaan pendapatan daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, mencegah korupsi, dan penyelewengan dana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung, dalam sosialisasi Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah di Kampung Kopi Banaran, Bawen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wajib pajak untuk aktif mengawasi penggunaan pendapatan daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, mencegah korupsi, dan penyelewengan dana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung, dalam sosialisasi Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah di Kampung Kopi Banaran, Bawen.

KPK RI Kukuhkan 22 Desa Antikorupsi, Sraten Tuntang Salah Satunya

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, dan Kepala Desa Sraten menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada peluncuran Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (28/11/2023). Acara ini sekaligus memperkenalkan 22 desa antikorupsi percontohan dari seluruh provinsi dan 29 desa tingkat kabupaten di Jawa Tengah.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, dan Kepala Desa Sraten menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada peluncuran Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (28/11/2023). Acara ini sekaligus memperkenalkan 22 desa antikorupsi percontohan dari seluruh provinsi dan 29 desa tingkat kabupaten di Jawa Tengah.

Pemkot Semarang Gandeng KPK Lakukan Supervisi untuk Berantas Pelaku Korupsi

Pemerintah Kota Semarang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Langkah-langkah proaktif seperti verifikasi program, survei integritas pegawai, dan pengelolaan aset yang tepat diterapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Wali Kota Semarang menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan masyarakat yang optimal.

Pemerintah Kota Semarang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Langkah-langkah proaktif seperti verifikasi program, survei integritas pegawai, dan pengelolaan aset yang tepat diterapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Wali Kota Semarang menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan masyarakat yang optimal.

Kota Semarang Raih Penghargaan Tertinggi MCP dari KPK Berkat Peran Inspektorat

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan apresiasi kepada Inspektorat dan jajarannya atas upaya pencegahan korupsi di pemerintahan Kota Semarang. Pada tahun 2022, kota ini meraih penghargaan tertinggi Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan apresiasi kepada Inspektorat dan jajarannya atas upaya pencegahan korupsi di pemerintahan Kota Semarang. Pada tahun 2022, kota Semarang meraih penghargaan tertinggi Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. Penyidik KPK telah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika, serta SDB berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. Penyidik KPK telah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika, serta SDB berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank.