KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. Penyidik KPK telah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika, serta SDB berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank.
Tangkapan layar Twitter KPK_RI
KPK resmi tahan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sebagai tanda penahanannya.

Diansir dari Antara, Tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tindakan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh RAT.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Kasus RAT ini bermula saat RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dalam jabatannya, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sebesar sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara. Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga menyita alat bukti lain berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]