URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengadilan Agama Ambarawa mencatat sebanyak 74 perkara dispensasi kawin di Kabupaten Semarang sejak Januari hingga Juni 2025, yang mayoritas diajukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun, dengan alasan utama karena kehamilan di luar nikah. Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam, menjelaskan di kantornya pada Rabu, 2 Juli 2025, bahwa tidak semua permohonan dikabulkan karena majelis hakim menilai kesiapan mental, pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Mbak Google

KABAR RASIKA

PA Ambarawa Catat 74 Permohonan Dispensasi Kawin, Didominasi Kasus Kehamilan Remaja

PA Ambarawa Catat 74 Permohonan Dispensasi Kawin, Didominasi Kasus Kehamilan Remaja

PA Ambarawa Catat 74 Permohonan Dispensasi Kawin, Didominasi Kasus Kehamilan Remaja

Pengadilan Agama (PA) Ambarawa. Foto: /IST
Pengadilan Agama (PA) Ambarawa. Foto: /IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat sebanyak 74 perkara dispensasi kawin di Kabupaten Semarang sepanjang Januari hingga Juni 2025. Mayoritas permohonan berasal dari pasangan yang belum berusia 19 tahun, dengan alasan utama karena sudah hamil di luar nikah.

Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam mengatakan tidak semua permohonan dikabulkan. Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat lima permohonan dispensasi ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

“Meskipun hamil, bisa saja ditolak karena hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” ujarnya ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Data PA Ambarawa menunjukkan sebagian besar permohonan dispensasi diajukan karena calon mempelai perempuan sudah hamil. Namun, hal itu bukan jaminan permohonan akan dikabulkan.

“Terkadang ada tekanan dari keluarga agar cepat menikah. Tapi hakim harus menilai apakah pasangan benar-benar siap menikah dan apakah itu jalan terbaik untuk masa depan anak,” lanjutnya.

Ia menambahkan, majelis hakim menilai permohonan tidak hanya dari sisi ekonomi atau kondisi fisik, tapi juga kesiapan mental dan pendidikan.

“Kami pernah menolak permohonan karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri, meskipun secara ekonomi mampu. Ada juga kasus di mana calon pasangan merasa tertekan oleh keluarga,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan majelis hakim mengacu pada Undang-Undang Pernikahan yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi pria dan wanita. Dispensasi hanya diberikan bila ada alasan mendesak, meski mendapat restu orang tua. PA Ambarawa juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang menggarisbawahi pentingnya pendidikan anak.

“Jika anak sekolah menikah, hampir pasti akan putus sekolah. Itulah yang berusaha kami hindari,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon