URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp410 juta dalam perkara korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang melibatkan terpidana Sunardi. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Ismail Fahmi beserta tim jaksa pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyerahkan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman kepada perwakilan PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang di kantor Kejari setempat, Rabu (4/6/2025). Foto: win
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyerahkan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman kepada perwakilan PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang di kantor Kejari setempat, Rabu (4/6/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp410 juta dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 dan melibatkan terpidana Sunardi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu (4/6/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting serta tim Jaksa Penuntut Umum, memimpin langsung penyerahan uang pengganti tersebut.

“Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Fahmi.

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, uang sebesar Rp410 juta yang sebelumnya disita sebagai barang bukti, dinyatakan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Uang tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara melalui rekening PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dengan perantaraan Direktur Utamanya,” jelasnya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting menjelaskan secara singkat kronologi kasus ini. Tersangka memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural. Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” kata dia.

Putra melanjutkan, tersangka melakukan pencairan dan penyerahan uang kredit tersebut tidak di kantor melainkan di tempat yang diinginkan tersangka yang lain. Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariskan.

“Tersangka atas nama Sunardi saat ini telah selesai menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan satu tersangka yang lain masih menjalani hukuman pidana,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah