URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp410 juta dalam perkara korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang melibatkan terpidana Sunardi. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Ismail Fahmi beserta tim jaksa pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyerahkan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman kepada perwakilan PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang di kantor Kejari setempat, Rabu (4/6/2025). Foto: win
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyerahkan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman kepada perwakilan PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang di kantor Kejari setempat, Rabu (4/6/2025). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp410 juta dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 dan melibatkan terpidana Sunardi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu (4/6/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting serta tim Jaksa Penuntut Umum, memimpin langsung penyerahan uang pengganti tersebut.

“Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Fahmi.

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, uang sebesar Rp410 juta yang sebelumnya disita sebagai barang bukti, dinyatakan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Uang tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara melalui rekening PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dengan perantaraan Direktur Utamanya,” jelasnya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting menjelaskan secara singkat kronologi kasus ini. Tersangka memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural. Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” kata dia.

Putra melanjutkan, tersangka melakukan pencairan dan penyerahan uang kredit tersebut tidak di kantor melainkan di tempat yang diinginkan tersangka yang lain. Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariskan.

“Tersangka atas nama Sunardi saat ini telah selesai menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan satu tersangka yang lain masih menjalani hukuman pidana,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyatakan keprihatinannya atas 33 kasus penyalahgunaan narkoba yang tercatat di Salatiga selama Januari hingga Juni 2025, dimana 80% pelakunya merupakan warga asli Salatiga, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim BNNK Salatiga di Ruang Kebangsaan Kesbangpol Kota Salatiga pada Selasa (8/7/25).
Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius
Seorang pria berinisial S (45), warga Salatiga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita setelah ibunya, DE (26), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (25/4/2025).
Tidak Tahu Malu!, Ayah Tiri di Salatiga Tega Cabuli Balita
Setelah buron selama hampir 15 tahun, tersangka korupsi dana bantuan desa (DPD/K) Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, bernama S, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di rumah makan Condong Raos, Jl. Raya Ambarawa–Magelang, Kecamatan Jambu, pada Senin (7/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Buron 15 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Bancak Berhasil Ditangkap Kejari Kabupaten Semarang
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyaksikan penyerahan hasil lelang barang rampasan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Perumda BPR Bank Salatiga di Kantor Kejari Salatiga pada Rabu, 2 Juli 2025, yang bertujuan untuk menambah modal usaha Bank Salatiga agar bermanfaat bagi rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM.
Lelang Barang Rampasan dari Kejari Diserahkan ke Bank Salatiga

INFOGRAFIS

TERKINI

PLN Icon Plus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Diskominfo meluncurkan program Internet untuk Desa Blankspot 2025 di Pendopo Kabupaten Temanggung pada Selasa (15/7), yang menyasar 170 titik desa di berbagai kabupaten Jawa Tengah, termasuk desa blankspot, desa dampingan, dan desa wisata.
Gubernur Jateng Resmikan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025
PLN Icon Plus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Diskominfo meluncurkan program Internet untuk Desa Blankspot 2025 di Pendopo Kabupaten Temanggung pada Selasa (15/7), yang menyasar...
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Dinsos Kabupaten Semarang Telusuri Kasus Dua Anak Asal Suruh Dirantai di Boyolali
Dinas Sosial Kabupaten Semarang menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak asal Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, yang dirantai di Boyolali. Kepala Dinsos Semarang, Istichomah, mengungkapkan...
BI Jateng Gelar Jasirah Race 2025, Siap Pecahkan Rekor MURI Wisata Kereta Terpanjang
BI Jateng Gelar Jasirah Race 2025, Siap Pecahkan Rekor MURI Wisata Kereta Terpanjang
Bank Indonesia Jawa Tengah akan menggelar Jejak Wisata Sejarah (Jasirah) Race 2025 pada 25–27 Juli 2025, sebuah ajang sport tourism yang melibatkan peserta dari berbagai daerah untuk menempuh perjalanan...
Bank Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program tarif promo naik Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng hanya Rp1.000 per perjalanan dengan pembayaran melalui QRIS, yang berlangsung mulai 13 Juli hingga akhir September 2025 dan berlaku di seluruh koridor layanan Trans Jateng.
Bank Indonesia & Pemprov Jateng Hadirkan Promo Naik BRT Cuma Rp1.000, Bayar Pakai QRIS!
Bank Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program tarif promo naik Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng hanya Rp1.000 per perjalanan dengan pembayaran melalui QRIS,...
Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Salatiga berlangsung berbeda dengan kehadiran mendadak Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, yang melakukan pantauan langsung ke SMPN 06 dan SDN Tegalrejo 03 pada Senin, 14 Juli 2025. Kunjungan ini dilakukan tanpa pemberitahuan untuk melihat langsung suasana hari pertama sekolah dan memastikan pelaksanaan MPLS berjalan baik serta memberi motivasi kepada para siswa baru.
Beri Kejutan saat MPLS, Wali Kota Salatiga Datangi Dua Sekolah
Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Salatiga berlangsung berbeda dengan kehadiran mendadak Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, yang melakukan pantauan langsung ke...
Muat Lebih

POPULER

Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum
Event Wedding Expo yang menjadi bagian dari rangkaian Jagat Kembang Kumandang Festival Bunga Bandungan 2025 digelar untuk pertama kalinya sebagai ajang lomba dekorasi pernikahan berbasis bunga lokal. Kegiatan ini diprakarsai oleh Ketua Panitia, Endro Pranoto, bersama para pendekor dari berbagai daerah. Acara berlangsung di Pasar Bunga Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Angkat Potensi Bunga Lokal lewat Wedding Expo Festival Bunga Bandungan 2025
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).