URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp410 juta dalam perkara korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang melibatkan terpidana Sunardi. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Ismail Fahmi beserta tim jaksa pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyerahkan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman kepada perwakilan PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang di kantor Kejari setempat, Rabu (4/6/2025). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp410 juta dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit umum dan kredit musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 dan melibatkan terpidana Sunardi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu (4/6/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting serta tim Jaksa Penuntut Umum, memimpin langsung penyerahan uang pengganti tersebut.

“Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Fahmi.

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, uang sebesar Rp410 juta yang sebelumnya disita sebagai barang bukti, dinyatakan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Uang tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara melalui rekening PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dengan perantaraan Direktur Utamanya,” jelasnya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting menjelaskan secara singkat kronologi kasus ini. Tersangka memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural. Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” kata dia.

Putra melanjutkan, tersangka melakukan pencairan dan penyerahan uang kredit tersebut tidak di kantor melainkan di tempat yang diinginkan tersangka yang lain. Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariskan.

“Tersangka atas nama Sunardi saat ini telah selesai menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan satu tersangka yang lain masih menjalani hukuman pidana,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved