[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: PPKM

Ganjar-Akui-Ada-Beckingan-Besar-pada-Tambang-Ilegal-di-Klaten
PPKM Dicabut, Ganjar Ingatkan Warga Imbangi dengan Kontrol Diri
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang mencabut PPKM. Namun demikian, ia mengimbau warganya mengimbangi keputusan itu dengan kesadaran menjaga kesehatan.
Wakil-Walikota-Muh
Salatiga Masuk Level 4, Wakil Walikota Meminta Masyarakat Tidak Menggelar Kegiatan Besar
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022, Kota Salatiga per 1 Maret 2022 masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 4. Atas dasar tersebut,...
Naik-ke-PPKM-Level-3,-Pemkab-Semarang-Tekan-BOR-Rumah-Sakit-Tetap-Rendah-2
Naik ke PPKM Level 3, Pemkab Semarang Tekan BOR Rumah Sakit Tetap Rendah
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, Kabupaten Semarang naik status PPKM menjadi level 3 bersama beberapa wilayah aglomerasinya per Senin (21/2/2022).
ganjar-8-2
Soal Penerapan PPKM Level 3, Ganjar: Kita Ikuti Turunannya, Jangan Berdebat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat. Meski begitu, saat ini di Jawa Tengah seluruh daerahnya masuk dalam...
ganjar-19-11-2
Soal PPKM Nataru, Ganjar; Kita Masih Tunggu Aturan Resmi Kemendagri
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait PPKM Level 3 Libur Nataru.
ppkm-level-3
Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Holywings-dan-Marabunta-Semarang-Disegel-Selama-Satu-Bulan
Tempat Hiburan Holywings dan Marabunta Semarang Disegel Selama Satu Bulan
Dua tempat hiburan di Kota Semarang yakni Holywings dan Marabunta aktivitas usahanya dihentikan selama satu bulan. Hal ini diputuskan langsung oleh Satpol PP Kota Semarang saat menyegel dua kafe itu, pada...
Polrestabes-Semarang-Segel-Cafe-Marabunta-dan-HOLYWINGS
Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya
Polrestabes Semarang menyegel Gedung Marabunta Resto & Bar, dan Café & Bar HOLYWINGS, yang berlokasi di Cendrawasih, Kelurahan TanjungMas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) dini hari.
Bupati-Semarang-Ngesti-Nugraha-24
Pemkab Semarang Kejar Target PPKM Turun ke Level 1
UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terus mempercepat upaya vaksinasi bagi masyarakat. Salah satunya dengan memperbanyak sentra vaksinasi selain di fasilitas kesehatan. Bupati Semarang...
Vaksinasi Semakin Masif, Dunia Perhotelan di Kabupaten Semarang Mulai Bangkit
Tingkat okupansi The Wujil Resort and Conventions perlahan meningkat seiring vaksinasi yang semakin masif. (Foto/win) UNGARAN – Upaya percepatan vaksinasi di Kabupaten Semarang yang terus dikebut...
Muat Lebih

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut