KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tempat Hiburan Holywings dan Marabunta Semarang Disegel Selama Satu Bulan

Tempat Hiburan Holywings dan Marabunta Semarang Disegel Selama Satu Bulan

Tempat Hiburan Holywings dan Marabunta Semarang Disegel Selama Satu Bulan

SEMARANG – Dua tempat hiburan di Kota Semarang yakni Holywings dan Marabunta aktivitas usahanya dihentikan selama satu bulan. Hal ini diputuskan langsung oleh Satpol PP Kota Semarang saat menyegel dua kafe itu, pada Rabu (27/10/2021) pagi.

Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis police line. Penindakan itu lantaran pihak manajemen melanggar batas waktu operasional di Masa PPKM Level 1.

[irp posts=”28323″ name=”Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya”]

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan karena dua kafe itu beroperasi melebihi batas waktu. Padahal dalam peraturan Walikota sudah tertulis bahwa di masa PPKM Level 1, sektor usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 wib. Namun kedua kafe itu melanggar batas jam operasionalnya.

“Kemarin pak Kapolrestabes sempat mengecek dan keduanya benar melanggar, dengan beroperasi melebihi aturan jam yang telah ditentukan. Sehingga kami selaku penegak Perda kami hadir ke tempat ini untuk menyegel,” tuturnya usai kegiatan.

Fajar menjelaskan, kedua tempat hiburan itu disegel selama waktu yang ditentukan untuk memberikan efek jera. Selanjutnya, pihak manajemen juga harus datang ke Satpol PP untuk memberikan pernyataan tak akan mengulangi pelanggarannya.

“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Disisi lain, Fajar mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Semarang yang telah mengawali penindakan kafe yang melanggar aturan. Sebab diakuinya pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan giat operasi yustisi.

Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan agar tak ada lonjakan kasus Covid-19. Sebab, menurutnya PPKM Level 1 ini sudah banyak kelonggaran

“Kami mohon kerjasama lah. Ini kan ada kelonggaran operasional, Kalau jatahnya tutup ya tutup jangan melebihi,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]