URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

featured-img

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat di momen libur Natal dan tahun baru. Peningkatan mobilitas itu dikhawatirkan memicu terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia.

Ppenerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat Menteri secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Dikutip dari: Kompas.com

BACA JUGA :

Kuota Harian Pendakian Gunung Merbabu Penuh Hingga Akhir Tahun, Petugas Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Kuota Harian Pendakian Gunung Merbabu Penuh Hingga Akhir Tahun, Petugas Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Terminal Tipe A Tingkir Salatiga memperketat ramp check bus AKAP. Pengawasan dilakukan BPTD Kelas I Jateng bersama petugas terminal dan Dishub di Terminal Tingkir, Selasa (23/12/2025), menyusul kecelakaan maut Tol Krapyak, guna menjamin kelaikan kendaraan dan keselamatan penumpang jelang Nataru 2026.
Antisipasi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Terminal Tingkir Salatiga, Perketat Pengecekan Bus AKAP
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan Nataru. Gubernur Ahmad Luthfi meninjau Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang–Solo, Selasa (23/12/2025), untuk memantau arus lalu lintas. Langkah ini dilakukan demi keselamatan perjalanan, kelancaran mobilitas, serta mitigasi bencana selama libur Natal dan Tahun Baru.
Arus Nataru Relatif Normal, Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Exit Tol Tingkir diperkirakan menjadi titik rawan kemacetan saat arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Warga Tingkir meminta Pemkot Salatiga dan Polri menyiapkan pengamanan. Kekhawatiran muncul karena jalan sempit berpotensi dialihkan ke perkampungan, sehingga polisi menyiapkan pos pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
Kawasan Exit Tol Tingkir Salatiga Diperkirakan akan Macet Saat Nataru, Warga Berharap ada Antisipasi
Dishub Kabupaten Semarang memprediksi lonjakan kendaraan hingga 60 persen selama libur Nataru 2026. Djoko Noerjanto menempatkan personel di titik wisata dan area rawan kemacetan seperti Bawen dan Ambarawa pada Jumat (12/12/2025). Pengaturan dilakukan untuk mencegah bottle neck melalui rekayasa lalu lintas dan pengalihan jalur.
Arus Kendaraan Diprediksi Naik 60 Persen, Ini Prioritas Dishub Kabupaten Semarang Saat Nataru
tabung gas
Jelang Tahun Baru, Pemkot Salatiga Jamin Ketersediaan Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan