[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Rokok Ilegal

Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Semarang Identifikasi Dua Kecamatan Pengedar Rokok Ilegal
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang telah mengidentifikasi dua kecamatan yang menjadi pusat peredaran rokok ilegal, berdasarkan pengalaman tahun 2023 di mana mereka berhasil mengamankan enam ribu batang...
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran rokok ilegal dengan menyita sebanyak 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara. Lokasi penimbunan rokok ilegal terungkap berada di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPPBC Kudus melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan barang bukti pada Jumat (15/12).
Ditemukan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara, KPPBC Kudus Ungkap Lokasi Penyimpanan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran rokok ilegal dengan menyita sebanyak 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di...
Dalam sebuah kegiatan kampanye yang bertajuk "Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal" di Kota Semarang pada Minggu (10/12/2023), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemuda setempat memfokuskan upaya mereka untuk melawan peredaran rokok ilegal.
Pemprov Jateng Kampanye Gempur Rokok Illegal Bersama Pemuda
Dalam sebuah kegiatan kampanye yang bertajuk "Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal" di Kota Semarang pada Minggu (10/12/2023), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemuda setempat memfokuskan upaya...
Bea Cukai Semarang Berhasil Mencegah Penyelundupan Rokok Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Petugas Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kota Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari satu juta batang rokok ilegal di Jalan Kaligawe. Dalam tindakan ini, potensi kerugian negara...
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga berhasil menemukan 18 bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam kertas berwarna merah tanpa cukai. Satpol PP menemukan satu toko di Kalilondo yang menjual rokok ilegal tanpa cukai, barang bukti tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Semarang.
Satpol PP Salatiga Sita 18 Bungkus Rokok Ilegal, Barang Bukti Dibawa Bea Cukai Semarang
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga berhasil menemukan 18 bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam kertas berwarna merah tanpa cukai. Satpol PP menemukan satu toko di Kalilondo yang...
Bea-Cukai-Bongkar-Peredaran-Rokok-Ilegal-di-Jateng
Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jateng
Bea Cukai Jateng-DIY berhasil membongkar peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. Ratusan ribu rokok tanpa cukai ditemukan saat pelaku mengalami kecelakaan mobil pribadi. Pelaku akan dijerat hukum dengan...
Musnahkan-9,7-Juta-Rokok-Ilegal,-Ganjar-Terbuka-Bagi-Pengusaha-Untuk-Urus-Izin
Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Ganjar Terbuka Bagi Pengusaha Untuk Urus Izin
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023).

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved