[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tunggu 15 Tahun, Umiati Kini Lega Kantongi Sertipikat Tanah

Umiati (66), warga Dusun Krajan, Desa Wonorejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, akhirnya merasa lega setelah menerima sertipikat hak milik atas tanah dan bangunan yang ia huni selama belasan tahun. Setelah menunggu selama 15 tahun, Umiati memperoleh sertipikat tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Desa Wonorejo pada Sabtu (13/7/2024).

Umiati (66), warga Dusun Krajan, Desa Wonorejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, akhirnya merasa lega setelah menerima sertipikat hak milik atas tanah dan bangunan yang ia huni selama belasan tahun. Setelah menunggu selama 15 tahun, Umiati memperoleh sertipikat tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Desa Wonorejo pada Sabtu (13/7/2024).

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.

Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.

Kolaborasi Pusat dan Daerah, Pj Gubernur Dukung Program Sertifikasi Tanah 1 Juta Bidang di Jawa Tengah

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah berupaya menyelesaikan program sertifikasi tanah sebanyak 1 juta bidang di provinsi tersebut pada tahun 2024. Dalam peluncuran Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional, Nana Sudjana memberikan dukungan kuat dan berkomitmen untuk mengatasi kendala keuangan yang dialami masyarakat.

Kasus Sumowono Belum Selesai, Sertifikat Tanah Warga Jambu Ini Juga Berganti Status Kepemilikan

Dugaan Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Semarang Mengenai Warga Desa Candigaron dan Gedeg – Warga Desa Candigaron dan Gedeg, Kabupaten Semarang, resah menghadapi dugaan kasus mafia tanah. Beberapa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan hutang tidak kembali kepada pemiliknya. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) turut mendampingi para korban dan berupaya mendorong penyelesaian hukum atas kejadian ini.

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank

Kekecewaan Warga Candigaron, Semarang atas Sertifikat Tanah yang Berubah Status sebagai Hak Tanggungan Bank. Sebuah laporan mengungkapkan bahwa puluhan warga di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, merasa kecewa karena sertifikat tanah yang mereka gunakan sebagai jaminan pinjaman telah berubah kepemilikan menjadi atas nama sebuah bank di Kota Semarang.

Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama

Puluhan warga Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang mengalami kesulitan setelah meminjam uang dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan utang. Mereka harus menelan pil pahit ketika mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama oleh pemberi utang, yang berinisial NS.