URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kekecewaan Warga Candigaron, Semarang atas Sertifikat Tanah yang Berubah Status sebagai Hak Tanggungan Bank. Sebuah laporan mengungkapkan bahwa puluhan warga di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, merasa kecewa karena sertifikat tanah yang mereka gunakan sebagai jaminan pinjaman telah berubah kepemilikan menjadi atas nama sebuah bank di Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Kekecewaan puluhan warga Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang yang menjadikan sertifikat tanahnya sebagaj jaminan pinjaman semakin bertambah. Selain berganti kepemilikan, ternyata sertifikat tanah tersebut sudah berstatus sebagai Hak Tanggungan (HT) sebuah bank di Kota Semarang.

Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan oleh Edi Juwandiyanto (48), salah seorang warga yang menjadi korban. Sebelumnya, Edi menjadikan sertifikat tanah seluas 3.800 meter persegi atas nama ayahnya tersebut sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp 250 juta yang diberikan pemberi pinjaman yakni seorang warga Kota Semarang berinisial SC (sebelumnya ditulis NS). Rencananya, pinjaman tersebut akan digunakan untuk modal usaha membangun kandang ayam.

“Sesuai perjanjian, setahun kemudian saya melunasi secara bertahap. Sebelum pelunasan terakhir, SC malah tidak bisa ditemui lagi sampai sekarang dan sertifikatnya berganti nama atas nama dia,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (27/7/2023).

Menurut pengakuannya, ia tidak mengerti bagaimana prosesnya hingga sertifikat milik ayahnya itu bisa dibalik nama dan berganti kepemilikan. Padahal, sesuai perjanjian sertifikat tersebut merupakan agunan dan tidak ada akta jual beli.

Tak hanya itu, ia dan puluhan warga yang lain semakin kaget ketika mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah menjadi HT di sebuah bank di Kota Semarang.

“Jadi digunakan sebagai agunan di bank, setelah saya cari tahu nilainya Rp 5 miliar,” sambungnya.

Sementara salah seorang pendamping para korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kendal, Iwan Susanto menyatakan telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Semarang dan melaporkannya kepada Polres Semarang.

“Saat ini masih menunggu proses dari kepolisian serta mengharapkan pengawalan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Semarang,” paparnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Semarang telah menjangkau 697.318 warga atau sekitar 63 persen dari total sasaran hingga 13 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di 26 Puskesmas tersebut setara 116,6 persen dari target tahunan dan mencakup bayi, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Lampaui Target, Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Semarang Jangkau 697 Ribu Warga

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan