KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Kekecewaan puluhan warga Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang yang menjadikan sertifikat tanahnya sebagaj jaminan pinjaman semakin bertambah. Selain berganti kepemilikan, ternyata sertifikat tanah tersebut sudah berstatus sebagai Hak Tanggungan (HT) sebuah bank di Kota Semarang.

Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan oleh Edi Juwandiyanto (48), salah seorang warga yang menjadi korban. Sebelumnya, Edi menjadikan sertifikat tanah seluas 3.800 meter persegi atas nama ayahnya tersebut sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp 250 juta yang diberikan pemberi pinjaman yakni seorang warga Kota Semarang berinisial SC (sebelumnya ditulis NS). Rencananya, pinjaman tersebut akan digunakan untuk modal usaha membangun kandang ayam.

“Sesuai perjanjian, setahun kemudian saya melunasi secara bertahap. Sebelum pelunasan terakhir, SC malah tidak bisa ditemui lagi sampai sekarang dan sertifikatnya berganti nama atas nama dia,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (27/7/2023).

Menurut pengakuannya, ia tidak mengerti bagaimana prosesnya hingga sertifikat milik ayahnya itu bisa dibalik nama dan berganti kepemilikan. Padahal, sesuai perjanjian sertifikat tersebut merupakan agunan dan tidak ada akta jual beli.

Tak hanya itu, ia dan puluhan warga yang lain semakin kaget ketika mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah menjadi HT di sebuah bank di Kota Semarang.

“Jadi digunakan sebagai agunan di bank, setelah saya cari tahu nilainya Rp 5 miliar,” sambungnya.

Sementara salah seorang pendamping para korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kendal, Iwan Susanto menyatakan telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Semarang dan melaporkannya kepada Polres Semarang.

“Saat ini masih menunggu proses dari kepolisian serta mengharapkan pengawalan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Semarang,” paparnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang