URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.
Foto: Humas Polres Semarang
Djie Sanova Chandra, tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman berhasil ditangkap saat berwisata di Sumowono setelah sempat buron.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Djie Sanova Chandra (55), warga Kota Semarang harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik sejumlah warga yang dijadikan agunan pinjaman uang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang yang mengetahui sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman telah berganti nama pada 13 Oktober 2021.

“Kejadian sudah terjadi pada tahun 2020. Korban menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi sebagai jaminan pinjaman dana Rp30 juta dengan masa angsuran 2 tahun,” jelas Aditya.

Kronologinya, lanjut Aditya, setelah terjadi kesepakatan, korban kembali lagi menemui pelaku untuk pencairan pinjaman. Dari Rp30 juta itu, korban menerima dana tunai Rp18 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp9 juta dan lain-lain.

“Saat membubuhkan tanda tangan, sepemahaman korban itu adalah kesepakatan hutang. Namun ternyata merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya,” sambungnya.

Pada bulan September 2021, korban ingin melunasi pinjamannya dan diberikan nilai pelunasan Rp154 juta 500 ribu. Akan tetapi karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp135 juta. Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan 3 kali pembayaran selama periode bulan September-Oktober 2021 dengan jumlah total Rp110 juta. Saat hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi, sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya.

“Korban kaget karena status tanahnya sudah beralih atas nama orang lain dan sedang dalam agunan pinjaman di salah satu bank,” paparnya.

Setelah menempuh berbagai cara, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Semarang pada 23 September 2023 dan telah ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pada tanggal 15 April 2024, pelaku berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Sumowono dan kemudian dibawa ke Polres Semarang.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa ada 5 korban lain yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ihwal dugaan keterlibatan oknum BPN dan pihak bank, Aditya menambahkan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi pelapor.

“Jika memang terbukti, maka akan kami proses secara hukum,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved