URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Djie Sanova Chandra, tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman berhasil ditangkap saat berwisata di Sumowono setelah sempat buron.

Foto: Humas Polres Semarang

Djie Sanova Chandra, tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman berhasil ditangkap saat berwisata di Sumowono setelah sempat buron.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Djie Sanova Chandra (55), warga Kota Semarang harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik sejumlah warga yang dijadikan agunan pinjaman uang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang yang mengetahui sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman telah berganti nama pada 13 Oktober 2021.

“Kejadian sudah terjadi pada tahun 2020. Korban menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi sebagai jaminan pinjaman dana Rp30 juta dengan masa angsuran 2 tahun,” jelas Aditya.

Kronologinya, lanjut Aditya, setelah terjadi kesepakatan, korban kembali lagi menemui pelaku untuk pencairan pinjaman. Dari Rp30 juta itu, korban menerima dana tunai Rp18 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp9 juta dan lain-lain.

“Saat membubuhkan tanda tangan, sepemahaman korban itu adalah kesepakatan hutang. Namun ternyata merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya,” sambungnya.

Pada bulan September 2021, korban ingin melunasi pinjamannya dan diberikan nilai pelunasan Rp154 juta 500 ribu. Akan tetapi karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp135 juta. Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan 3 kali pembayaran selama periode bulan September-Oktober 2021 dengan jumlah total Rp110 juta. Saat hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi, sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya.

“Korban kaget karena status tanahnya sudah beralih atas nama orang lain dan sedang dalam agunan pinjaman di salah satu bank,” paparnya.

Setelah menempuh berbagai cara, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Semarang pada 23 September 2023 dan telah ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pada tanggal 15 April 2024, pelaku berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Sumowono dan kemudian dibawa ke Polres Semarang.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa ada 5 korban lain yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ihwal dugaan keterlibatan oknum BPN dan pihak bank, Aditya menambahkan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi pelapor.

“Jika memang terbukti, maka akan kami proses secara hukum,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga