KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.
Foto: Humas Polres Semarang
Djie Sanova Chandra, tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman berhasil ditangkap saat berwisata di Sumowono setelah sempat buron.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Djie Sanova Chandra (55), warga Kota Semarang harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik sejumlah warga yang dijadikan agunan pinjaman uang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang yang mengetahui sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman telah berganti nama pada 13 Oktober 2021.

“Kejadian sudah terjadi pada tahun 2020. Korban menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi sebagai jaminan pinjaman dana Rp30 juta dengan masa angsuran 2 tahun,” jelas Aditya.

Kronologinya, lanjut Aditya, setelah terjadi kesepakatan, korban kembali lagi menemui pelaku untuk pencairan pinjaman. Dari Rp30 juta itu, korban menerima dana tunai Rp18 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp9 juta dan lain-lain.

“Saat membubuhkan tanda tangan, sepemahaman korban itu adalah kesepakatan hutang. Namun ternyata merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya,” sambungnya.

Pada bulan September 2021, korban ingin melunasi pinjamannya dan diberikan nilai pelunasan Rp154 juta 500 ribu. Akan tetapi karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp135 juta. Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan 3 kali pembayaran selama periode bulan September-Oktober 2021 dengan jumlah total Rp110 juta. Saat hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi, sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya.

“Korban kaget karena status tanahnya sudah beralih atas nama orang lain dan sedang dalam agunan pinjaman di salah satu bank,” paparnya.

Setelah menempuh berbagai cara, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Semarang pada 23 September 2023 dan telah ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pada tanggal 15 April 2024, pelaku berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Sumowono dan kemudian dibawa ke Polres Semarang.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa ada 5 korban lain yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ihwal dugaan keterlibatan oknum BPN dan pihak bank, Aditya menambahkan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi pelapor.

“Jika memang terbukti, maka akan kami proses secara hukum,” tegasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada Senin (14/9/2026) dengan memprioritaskan survei geolistrik untuk mencari potensi sumber air tanah sebelum pengeboran dilakukan secara bertahap.
21 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Semarang Siapkan Geolistrik untuk Pengeboran Sumber Air
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
[pekok2]