UNGARAN – Masih merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Semarang, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.
Dalam Inmendagri itu disebutkan seluruh pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang ada untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk menangani wabah PMK yang saat ini menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan.
“Berdasarkan Inmendagri yang baru, daerah-daerah yang belum menganggarkan percepatan penanggulangan PMK bisa memakai anggaran belanja tak terduga (BTT),” ungkapnya di Ungaran, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan Ngesti, alokasi anggaran itu untuk keperluan pengadaan bantuan berupa obat-obatan, APD, dan peralatan suntik.
“Termasuk di dalamnya hand sanitizer serta kebutuhan lain dalam mendukung penanganan penyebaran PMK di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Selain menindaklanjuti Inmendagri, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemkab dalam menangani dan menanggulangi PMK. Salah satunya terkait penutupan seluruh pasar hewan yang ada guna memutus lalu lintas hewan ternak dari dan keluar daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang.
“Sejauh ini penutupan pasar hewan sementara telah dilakukan mulai 22 Mei hingga 20 Juni 2022. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa, perlu diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Ngesti menambahkan, Pemkab Semarang juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala esa (kades) di Kabupaten Semarang untuk mengalokasikan sebagian dana desa bagi penanganan PMK di wilayahnya.
“Seperti halnya penanganan pandemi Covid-19, sebagian dana desa saat ini juga diperbolehkan untuk membantu penanganan penyebaran PMK,” sambungnya. (win)