URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Masih merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Semarang, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tangani PMK, Pemkab Semarang Anggarkan Rp300 Juta

Tangani PMK, Pemkab Semarang Anggarkan Rp300 Juta

Tangani PMK, Pemkab Semarang Anggarkan Rp300 Juta

UNGARAN – Masih merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Semarang, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Dalam Inmendagri itu disebutkan seluruh pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang ada untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk menangani wabah PMK yang saat ini menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan.

“Berdasarkan Inmendagri yang baru, daerah-daerah yang belum menganggarkan percepatan penanggulangan PMK bisa memakai anggaran belanja tak terduga (BTT),” ungkapnya di Ungaran, Selasa (14/6/2022).

Dijelaskan Ngesti, alokasi anggaran itu untuk keperluan pengadaan bantuan berupa obat-obatan, APD, dan peralatan suntik.

“Termasuk di dalamnya hand sanitizer serta kebutuhan lain dalam mendukung penanganan penyebaran PMK di Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Selain menindaklanjuti Inmendagri, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemkab dalam menangani dan menanggulangi PMK. Salah satunya terkait penutupan seluruh pasar hewan yang ada guna memutus lalu lintas hewan ternak dari dan keluar daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang.

“Sejauh ini penutupan pasar hewan sementara telah dilakukan mulai 22 Mei hingga 20 Juni 2022. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa, perlu diperpanjang atau tidak,” ujarnya.

Ngesti menambahkan, Pemkab Semarang juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala esa (kades) di Kabupaten Semarang untuk mengalokasikan sebagian dana desa bagi penanganan PMK di wilayahnya.

“Seperti halnya penanganan pandemi Covid-19, sebagian dana desa saat ini juga diperbolehkan untuk membantu penanganan penyebaran PMK,” sambungnya. (win)

BACA JUGA :

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved