UNGARAN – Pemkab Semarang menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari bagi warga terdampak luapan Danau Rawapening. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0291/2021. Atas hal itu Pemkab Semarang menyiapkan sejumlah bantuan.
“Kami salurkan bantuan berupa beras yang bersumber dari beras cadangan pemerintah (BCP) bagi 7.798 jiwa yang ada di Tuntang, Ambarawa, Banyubiru dan Bawen,” terang Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai memberikan bantuan beras di Balai Desa Kebondowo Banyubiru belum lama ini.
Menurut Bupati, selain bantuan berupa beras pihaknya juga membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi ratusan petani yang sawahnya terdampak luapan Danau Rawapening sehingga tidak bisa ditanami.
“Kami sudah terima aspirasi dari petani Rawapening yang sawahnya terendam air rawa sejak dua tahun lalu sehingga kami hapuskan kewajiban bayar pajaknya,” ungkapnya.
Disamping pembebasan PBB, orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu menambahkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana untuk bisa memberikan solusi terkait keluhan petani Rawapening tersebut.
“Harapannya ada tindak lanjut dari BBWS Pemali Juwana. Sehingga program revitalisasi Rawapening tetap bisa jalan, petani bisa bercocok tanam. Yang tidak kalah penting suplai air untuk PDAM dan PLTA bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Wigati Sunu yang juga mendampingi Bupati menjelaskan total luasan lahan pertanian yang terendam sekitar 619 hektar. Areal persawahan itu tersebar di 16 desa di sekitar Rawa Pening. Kondisi ini mempengaruhi tingkat produksi pangan dan luas tambah tanam hingga 10 persen. Karena petani tidak bisa tanam selama kurang lebih dua tahun.
“Salah satu solusi adalah meminta BBWS Pemali Juwana untuk membuka pintu air secara bertahap. Sehingga para petani dapat menanam padi pada musim tanam Oktober nanti,” ungkapnya. (win)