KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tidak Ada Penangguhan, Ratusan Perusahaan di Salatiga Wajib Bayarkan UMK 2026

Tidak Ada Penangguhan, Ratusan Perusahaan di Salatiga Wajib Bayarkan UMK 2026

Tidak Ada Penangguhan, Ratusan Perusahaan di Salatiga Wajib Bayarkan UMK 2026

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemkot Salatiga menegaskan tidak ada penangguhan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Seluruh perusahaan wajib membayarkan gaji pekerja sesuai UMK 2026 mulai Januari 2026, yakni sebesar Rp2.698.273,24.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK 2026.

UMK 2026 Tidak Bisa Ditangguhkan

Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung Hidratmiko, menegaskan bahwa keputusan UMK 2026 bersifat final dan mengikat, sehingga perusahaan tidak memiliki ruang untuk mengajukan penangguhan.

“Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK 2026 tidak dapat ditangguhkan. Karena itu, perusahaan tidak bisa mengajukan penangguhan,” kata Agung Hidratmiko belum lama ini.

Ia menambahkan, seluruh perusahaan harus mematuhi ketentuan tersebut demi melindungi hak dasar para pekerja.

109 Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2026

Menurut data Disperinnaker, terdapat 109 perusahaan di Kota Salatiga yang wajib menerapkan UMK 2026. Pemerintah daerah akan memastikan seluruh perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Disperinnaker akan melakukan pengawasan ketat bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hak pekerja terpenuhi.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan memastikan penerapannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Di sisi lain, para pekerja di Salatiga berharap perusahaan tempat mereka bekerja tidak menunda atau mengurangi pembayaran UMK 2026. Mereka meminta pemerintah daerah dan pengusaha benar-benar memastikan kenaikan upah diterapkan secara penuh.

“UMK menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja. Karena itu, kami minta tidak ada penangguhan,” ujar Ristanto salah seorang pekerja di Salatiga.

Dia menambahkan, selama ini buruh menjadi pihak yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kalau UMK ditangguhkan, siapa yang menjamin dapur tetap ngebul? Kenaikan UMK itu hak, bukan fasilitas tambahan,” tegasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan keprihatinan atas dugaan perundungan yang menyebabkan seorang murid SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia. Saat ditemui di Ungaran, Sabtu (10/10/2026), ia menegaskan pentingnya memperkuat budaya sekolah yang aman melalui kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan media serta meningkatkan pengawasan terhadap anak di ruang digital.
Kasus Dugaan Perundungan di SDN Kebondalem Pemalang, Mendikdasmen Sebut Tayangan di Media Turut Jadi Pemicu
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
[pekok2]