URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Perhubungan Kota Semarang memanggil dan menegur seorang juru parkir yang menarik tarif Rp10 ribu tanpa karcis dari pengemudi mobil di kawasan Simpang Lima, Minggu (5/7/2026). Dishub menyatakan tarif tersebut melanggar ketentuan karena tarif parkir mobil saat akhir pekan atau kegiatan insidental seharusnya Rp6 ribu, serta mengancam pencabutan izin bila pelanggaran terulang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

featured-img
📰 Dikutip dari: detik.com

BACA JUGA :

Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4.500 Porsi Soto dan Nasi Tumpang Gratis untuk Warga
Prabowo Tegaskan Giant Sea Wall Pantura Harus Dibangun untuk Lindungi Puluhan Juta Warga
Prabowo Tegaskan Giant Sea Wall Pantura Harus Dibangun untuk Lindungi Puluhan Juta Warga
CFD Kota Semarang Ditiadakan 16 Agustus, Simpang Lima Dipakai Persiapan Upacara HUT RI
CFD Kota Semarang Ditiadakan 16 Agustus, Simpang Lima Dipakai Persiapan Upacara HUT RI
Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas
Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved