Semarang – Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan dana haji yang dikelola tidak hanya disimpan di perbankan, tetapi juga diinvestasikan melalui instrumen syariah guna memberikan manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyebut total dana haji yang saat ini dikelola mencapai sekitar Rp183 triliun. Dari pengelolaan tersebut, BPKH mampu menghasilkan nilai manfaat rata-rata Rp12 hingga Rp13 triliun setiap tahun.
Menurut Acep, sebagian besar hasil pengelolaan dana itu digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci.
“Sekitar Rp7 sampai Rp8 triliun digunakan untuk membantu biaya keberangkatan jemaah agar biaya yang dibayarkan masyarakat tidak terlalu berat,” ujarnya dalam diskusi media di Semarang, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah saat ini belum mencerminkan biaya riil keseluruhan. Sebagian biaya ditanggung melalui nilai manfaat hasil investasi dana haji.
“Kalau dihitung sederhana, jemaah hanya membayar sekitar 60 sampai 65 persen dari total biaya, sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” katanya.
Acep mengatakan, keberadaan BPKH merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan haji melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dengan pembentukan BPKH, pengelolaan dana haji dipisahkan dari fungsi regulator dan operator penyelenggara ibadah haji.
Dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal jemaah reguler sebesar Rp25 juta dan setoran jemaah haji khusus sebesar 4.000 dolar AS. Dana tersebut masuk melalui bank syariah dan tetap tercatat atas nama masing-masing jemaah.
“Walaupun dikelola BPKH, dana jemaah tetap aman dan kepemilikannya tercatat jelas di sistem perbankan,” jelasnya.
Dalam pengelolaannya, BPKH menempatkan maksimal 30 persen dana di perbankan syariah, sedangkan sisanya diinvestasikan pada berbagai instrumen syariah seperti sukuk, emas, hingga investasi langsung.
“Semua pengelolaan dilakukan sesuai prinsip syariah dan bebas dari unsur riba,” tegas Acep.
Selain membantu jemaah yang berangkat, nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah tunggu melalui virtual account. Saat ini jumlah antrean jemaah haji di Indonesia mencapai sekitar 5,5 juta orang.
“Jadi manfaat pengelolaan dana ini juga dirasakan oleh jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan,” pungkasnya.