URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana haji sekitar Rp183 triliun melalui instrumen syariah untuk mendukung pembiayaan jemaah haji Indonesia. Dalam diskusi media di Semarang, Rabu (20/5/2026), Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira menyebut nilai manfaat pengelolaan dana mencapai Rp12 hingga Rp13 triliun per tahun, dengan sebagian besar digunakan membantu biaya keberangkatan jemaah reguler agar lebih terjangkau.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dana Haji Rp183 Triliun Dikelola Syariah, BPKH Bantu Ringankan Biaya Jemaah

Dana Haji Rp183 Triliun Dikelola Syariah, BPKH Bantu Ringankan Biaya Jemaah

Dana Haji Rp183 Triliun Dikelola Syariah, BPKH Bantu Ringankan Biaya Jemaah

Acep Riana Jayaprawira, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
featured-img

Semarang – Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan dana haji yang dikelola tidak hanya disimpan di perbankan, tetapi juga diinvestasikan melalui instrumen syariah guna memberikan manfaat bagi jemaah haji Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyebut total dana haji yang saat ini dikelola mencapai sekitar Rp183 triliun. Dari pengelolaan tersebut, BPKH mampu menghasilkan nilai manfaat rata-rata Rp12 hingga Rp13 triliun setiap tahun.

Menurut Acep, sebagian besar hasil pengelolaan dana itu digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci.

“Sekitar Rp7 sampai Rp8 triliun digunakan untuk membantu biaya keberangkatan jemaah agar biaya yang dibayarkan masyarakat tidak terlalu berat,” ujarnya dalam diskusi media di Semarang, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah saat ini belum mencerminkan biaya riil keseluruhan. Sebagian biaya ditanggung melalui nilai manfaat hasil investasi dana haji.

“Kalau dihitung sederhana, jemaah hanya membayar sekitar 60 sampai 65 persen dari total biaya, sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” katanya.

Acep mengatakan, keberadaan BPKH merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan haji melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dengan pembentukan BPKH, pengelolaan dana haji dipisahkan dari fungsi regulator dan operator penyelenggara ibadah haji.

Dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal jemaah reguler sebesar Rp25 juta dan setoran jemaah haji khusus sebesar 4.000 dolar AS. Dana tersebut masuk melalui bank syariah dan tetap tercatat atas nama masing-masing jemaah.

“Walaupun dikelola BPKH, dana jemaah tetap aman dan kepemilikannya tercatat jelas di sistem perbankan,” jelasnya.

Dalam pengelolaannya, BPKH menempatkan maksimal 30 persen dana di perbankan syariah, sedangkan sisanya diinvestasikan pada berbagai instrumen syariah seperti sukuk, emas, hingga investasi langsung.

“Semua pengelolaan dilakukan sesuai prinsip syariah dan bebas dari unsur riba,” tegas Acep.

Selain membantu jemaah yang berangkat, nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah tunggu melalui virtual account. Saat ini jumlah antrean jemaah haji di Indonesia mencapai sekitar 5,5 juta orang.

“Jadi manfaat pengelolaan dana ini juga dirasakan oleh jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar