URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana haji sekitar Rp183 triliun melalui instrumen syariah untuk mendukung pembiayaan jemaah haji Indonesia. Dalam diskusi media di Semarang, Rabu (20/5/2026), Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira menyebut nilai manfaat pengelolaan dana mencapai Rp12 hingga Rp13 triliun per tahun, dengan sebagian besar digunakan membantu biaya keberangkatan jemaah reguler agar lebih terjangkau.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dana Haji Rp183 Triliun Dikelola Syariah, BPKH Bantu Ringankan Biaya Jemaah

Dana Haji Rp183 Triliun Dikelola Syariah, BPKH Bantu Ringankan Biaya Jemaah

Dana Haji Rp183 Triliun Dikelola Syariah, BPKH Bantu Ringankan Biaya Jemaah

Acep Riana Jayaprawira, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
featured-img

Semarang – Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan dana haji yang dikelola tidak hanya disimpan di perbankan, tetapi juga diinvestasikan melalui instrumen syariah guna memberikan manfaat bagi jemaah haji Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyebut total dana haji yang saat ini dikelola mencapai sekitar Rp183 triliun. Dari pengelolaan tersebut, BPKH mampu menghasilkan nilai manfaat rata-rata Rp12 hingga Rp13 triliun setiap tahun.

Menurut Acep, sebagian besar hasil pengelolaan dana itu digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci.

“Sekitar Rp7 sampai Rp8 triliun digunakan untuk membantu biaya keberangkatan jemaah agar biaya yang dibayarkan masyarakat tidak terlalu berat,” ujarnya dalam diskusi media di Semarang, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah saat ini belum mencerminkan biaya riil keseluruhan. Sebagian biaya ditanggung melalui nilai manfaat hasil investasi dana haji.

“Kalau dihitung sederhana, jemaah hanya membayar sekitar 60 sampai 65 persen dari total biaya, sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” katanya.

Acep mengatakan, keberadaan BPKH merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan haji melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dengan pembentukan BPKH, pengelolaan dana haji dipisahkan dari fungsi regulator dan operator penyelenggara ibadah haji.

Dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal jemaah reguler sebesar Rp25 juta dan setoran jemaah haji khusus sebesar 4.000 dolar AS. Dana tersebut masuk melalui bank syariah dan tetap tercatat atas nama masing-masing jemaah.

“Walaupun dikelola BPKH, dana jemaah tetap aman dan kepemilikannya tercatat jelas di sistem perbankan,” jelasnya.

Dalam pengelolaannya, BPKH menempatkan maksimal 30 persen dana di perbankan syariah, sedangkan sisanya diinvestasikan pada berbagai instrumen syariah seperti sukuk, emas, hingga investasi langsung.

“Semua pengelolaan dilakukan sesuai prinsip syariah dan bebas dari unsur riba,” tegas Acep.

Selain membantu jemaah yang berangkat, nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah tunggu melalui virtual account. Saat ini jumlah antrean jemaah haji di Indonesia mencapai sekitar 5,5 juta orang.

“Jadi manfaat pengelolaan dana ini juga dirasakan oleh jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved