KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang, Bandungan Tertinggi

1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang, Bandungan Tertinggi

1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang, Bandungan Tertinggi

Pemohon gugat talak sedang menjalani proses sidang ikrar talak oleh majelis hakim di Kantor PA Ambarawa, Senin (12/8/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Memasuki semester kedua tahun 2024 ini, lebih dari seribu angka perceraian sudah terjadi di Kabupaten Semarang. Berdasarkan data yang dilansir dari Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, selama periode Januari hingga minggu kedua Agustus ini tercatat sebanyak 1.286 kasus pengajuan perceraian. Jumlah itu terdiri dari pengajuan gugat cerai dari pihak istri dan juga talak dari pihak suami.

Disampaikan oleh Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, Kecamatan Bandungan dan Ungaran (Barat dan Timur) menjadi wilayah dengan tingkat perceraian yang tinggi. “Mungkin karena sudah termasuk daerah metropolis, artinya perkotaan dan pusat keramaian di Kabupaten Semarang,” ujarnya ditemui di Kantor PA Ambarawa, Senin (12/8/2024).

Dia menyebut faktor utama terjadinya perceraian di wilayahnya yaitu pertengkaran antar suami-istri yang terjadi terus menerus, serta tidak ada harapan rukun kembali. Pemicu yang paling dominan adalah masalah finansial.

“Sekitar 50 persen perceraian disebabkan oleh pengaruh judi online dan juga judi konvensional. Misal suami tidak bertanggung jawab, melalaikan kewajiban terhadap keluarga, tidak memberikan nafkah dan uangnya digunakan untuk hal-hal seperti itu,” kata dia.

Dikatakan lebih lanjut oleh Muh Irfan, kebanyakan pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian berada pada usia pernikahan di bawah 10 tahun.

“Kalau trennya, kami belum bisa mengatakan naik atau turun karena masih Agustus. Tapi sepanjang tahun 2023 lalu ada 2.600 perkara,” terangnya.

Meskipun jumlah perceraian mencapai ribuan, Muh Irfan menegaskan bahwa upaya mediasi untuk mendamaikan perkara juga terus dilakukan. Dalam perkara yang disidangkan, hakim wajib untuk mendamaikan dan menyuruh kedua pihak berperkara untuk mediasi sesuai Peraturan MA No 1 Tahun 2016.

“Prosentasenya kecil, rata-rata sekitar 0,5 persen yang kembali rujuk setelah didamaikan. Akan tetapi itu di luar kewenangan kami, kami hanya bertugas memediasi,” sambungnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]