SEMARANG – Unit Resmob Polrestabes Semarang mengamankan 11 Satuan Pengamanan (Satpam) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, belasan satpam yang diamankan di Pos Satpam dr. Kariadi Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Semarang Selatan ini masing-masing bernama Andreas Widarno sebagai Komandan Regu (Danru) dan anggotanya yakni Andri, Wisnu, Andi, Yuda, Apilistyan, Eko, Ahmad, Rifan, Gigih dan Suprapto.
Para pekerja yang menjaga keamanan di RSUP Kariadi tersebut diamankan usai menghabisi nyawa seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone merk xiaomi redmi note 6 milik salah satu pengunjung rumah sakit berinisial ES.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, awal mula kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini ketika korban yang diduga melakukan pencurian diamankan di Pos Satpam oleh keluarga pasien sekira pukul 03.30 WIB.
“Korban bernama Mr.X (belum diketahui identitasnya) ini diserahkan oleh keluarga pasien kepada Danru yang sedang piket bernama Andreas, bahwa Mr.X ini diduga telah melakukan pencurian handphone,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).
Saat didalam Pos, korban langsung diborgol oleh satpam yang bernama Suprapto dengan cara kedua tangan diposisikan dibelakang tubuh korban. Lalu, karena korban dilaporkan telah mencuri, kemudian Mr.X ini diinterogasi di dalam Pos.
“Karena ketika diinterogasi diam saja, kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan oleh kesebelas orang ini (Satpam),” jelasnya.
Donny menerangkan, dalam melakukan aksinya. kesebalas satpam ini semuanya melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka Andri memukul korban di mulut sebanyak satu kali, Andreas menampar mulut korban satu kali, tersangka Wisnu memukul kepala korban menggunakan botol dan menamparnya.
Kemudian tersangka Andi menampar pipi korban sekali, Yuda memukul pipi korban satu kali, Apilistyan menginjak jari tangan kiri menggunakan kaki kanan yang pada saat itu memakai sepatu PDL. Tersangka Eko memukul pipi kiri satu kali dan menendang paha kanan menggunakn sepatu PDL.
Tersangka Ahmad menyutkan roko ke jidat dan memukul korban, Ifan menendang punggung korban dua kali menggunakan sepatu PDL, Gigih memukul menggunakan tangan kanan 1 kali mengenai pipi kiri, menampar pipi kiri sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan, memukul menggunakan sapu sebanyak 3 kali mengenai punggung kanan dan tersangka Suprapto yang membuka borgol.
“Terhadap 11 orang ini kita sangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” bebernya.
Lebih lanjut, Donny menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari IGD RSUP Kariadi tentang adanya seorang yang jatuh hingga meninggal dunia. Mendapat laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polrestabes Semarang dan Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Pada saat diperiksa, kepolisian mencurigai bahwa meninggalnya korban bukan karna jatuh.”Jadi IGD melaporkan seperti itu (orang meninggal karena jatuh) ke Inafis. Oleh Inafis kemudian diperiksa dan ditemukan dari pemeriksaan luar adanya tanda-tanda kekerasan. Oleh karena itu dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob dan dibuat Laporan Kepolisian,” katanya.
Disisi lain, Andreas selaku Danru Satpam RSUP Kariadi mengaku kesal karena korban ketika diinterogasi tidak kooperatif.”Teman-teman emosi karena korban diam aja dan tidak kooperatif,” paparnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Wendi Andranu menuturkan saat ini identitas korban belum diketahui. Iptu Wendi menjelskan ciri-ciri korban berusia sekitar 40 tahun dengan tinggi sekitar 160 centimeter dan badan berisi, rambut botak dan ada tato dibagian kiri bertuliskan bapendos.
“Bagi masyarakat atau keluarga korban yang mengetahui atau melihat korban untuk bisa langsung menghubungi Polrestabes Semarang agar jasad korban bisa segera ditindak lanjuti,”