[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 17, 2021

Rangkap Tiga Jabatan, Pj Sekda Kabupaten Semarang Isi Kekosongan Kursi Kepala Daerah
Pelaksana harian Bupati Semarang Suko Mardiono usai dilantik di rumah dinas Bupati Semarang, Rabu (17/2/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/18-16-1.mp3 UNGARAN – Masa...
Jalan Rusak akibat Hujan, Ganjar Minta BPJN Jateng Percepat Perbaikan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/17-16-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional percepat...
Longsor di Manyaran Gunungpati Semarang, 20 Rumah Warga Retak
Foto: Suara merdeka https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/17-16-2.mp3 RASIKAFM – Sebanyak 20 rumah warga di Bukit Manyaran Permai RT 07 RW 05, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati Semarang...
Sukses Tingkatkan Omset, UKM Virtual Expo Jateng Kembali di Gelar
Perhelatan UVO 2021 dibuka secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Kantor Bank Jateng, Selasa (16/2/2021). (Istimewa) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/17-14-1.mp3 RASIKAFM...
Jurnalis Salatiga Akan di Vaksin
Walikota Salatiga Yulianto saat membuka acara dengan Jurnalis Salatiga selasa 16 februari 2021 https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/17-18-1.mp3 RASIKAFM – Keberadaan PERS di tengah pandemi...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar