UNGARAN – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Semarang resmi berakhir pada 17 Februari 2021. dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) tersebut, seharusnya sesuai regulasi awal maka Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih hasil Pilkada serentak 2020 bisa dilantik. Akan tetapi karena ada beberapa hal, maka pelantikan belum bisa dilaksanakan.
Atas hal tersebut, maka kekosongan jabatan Bupati Semarang harus diisi oleh Pelaksana harian (Plh) yang dalam hal ini adalah Sekda sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Pj Sekda Kabupaten Semarang Suko Mardiono ditunjuk sebagai Plh Bupati Semarang.
Usai pelantikan di Rumah Dinas Bupati Semarang pada Rabu (17/2/2021) Suko menjelaskan, saat ini ia menduduki jabatan definitif sebagai Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Bidang Hukum dan Politik, sehingga dengan penunjukan sebagai Plh Bupati Semarang maka praktis ia merangkap tiga jabatan hingga nanti Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.
Ia mengaku sebagai Plh Bupati tentunya untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan. Menurutnya, selain di Kabupaten Semarang, daerah lain yang tidak memiliki Sekda definitif adalah di Kabupaten Rembang dan Sukoharjo.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menilai penunjukan Pj Sekda sebagai Plh Bupati Semarang merupakan hal yang baru. Ia berharap dengan rangkap tiga jabatan tersebut tidak mengganggu kinerja roda pemerintahan daerah dan tidak ada suatu keputusan darurat yang harus diambil oleh pemkab.
Sementara pada bagian lain Bondan menambahkan, informasi yang didapat berdasarkan rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah dan DPRD Kabupaten Semarang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih hasil Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021. Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan yang pasti dari pemerintah pusat. (win)