No Show currently scheduled.

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 26, 2021

Tim Basket Satya Wacana Bidik Lolos Playoff
Team. Basket UKSW siap berkompetisi pada IBL 2021 RASIKAFM – Dalam hitungan hari tim basket milik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) akan berkompetisi pada Indonesian Basketball League (IBL)...
Ganjar: Sekolah Tatap Muka Digelar Setelah Siswa Divaksinasi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/26-16-1.mp3 RASIKAFM – Pemerintah pusat merencanakan akan menggelar proses belajar mengajar tatap muka pada Juli...
Bupati Batang Izinkan Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Gelar KBM Tatap Muka Awal Bulan Maret
upati Batang Wihaji https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/26-16-2.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Kabupaten Batang, akan mulai menggelar sekolah tatap muka pada Maret 2021. Daerah yang diperbolehkan...
Kasdam IV/Diponegoro Tanam Pohon di Panorama Golf Merbabu
Komandan Korem 073/Makutarama Kolonel Inf Ari Yulianto, S.I.P, bersama Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetijono melaksanakan penanaman pohon dilapangan Panorama Golf Merbabu, yang berlokasi di...
Tak Bisa Beradaptasi di Masa Pandemi, 20 Tempat Wisata Jawa Tengah Gulung Tikar
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, Sinoeng N Rachmadi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/26-17-2.mp3 RASIKAFM – Setahun memasuki masa pandemi...

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Monumen Lemah Abang di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi saksi pertempuran sengit pasukan TKR melawan Sekutu pada 28 November 1945. Di bawah komando Mayor Soeyoto, 24 prajurit dan 21 warga gugur mempertahankan kemerdekaan. Monumen ini kini menjadi simbol keberanian dan pengorbanan pejuang Ambarawa.
Monumen Lemah Abang, Jejak Heroik Pahlawan Memblokade Sekutu Gunakan Pedati di Kabupaten Semarang
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved