[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 12, 2021

Sekolah Ingatkan Siswa Bijak Dalam Bermedia Sosial di Masa PJJ
Muniroh, Kepala SMPIT Izzatul Islam Getasan mengingatkan kepada siswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ ini agar menggunakan gadget dengan bijak. Getasan, RASIKA FM – Senin (12/7), SMPIT Izzatul...
200 Warga Tengaran Mendapatkan Jatah Gerai Vaksin Presisi Di Aula Kecamatan
Kapolsek Tengaran iptu Sungkowo saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi hari pertama. RASIKAFM – 200 warga di Kecamatan Tengaran mendapatkan vaksinasi dari program Gerai Vaksin Presisi dI Aula kecamatan...
Bantu Tangani Covid-19, Baznas Kabupaten Semarang Sumbang Ribuan Baju Hazmat
Penyerahan bantuan baju hazmat dari Baznas Kabupaten Semarang kepada Pemkab Semarang di aula Kantor Baznas setempat, Senin (12/7/2021). (Foto/IST) UNGARAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten...
Virus Covid Varian Delta Ditemukan di Beberapa Wilayah Jateng, Ganjar; Alert Buat Kita
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin saat rapat, Senin ( 12 Juli 2021) RASIKAFM – Varian baru Covid-19 yakni varian delta ternyata tak hanya ada di Kudus. Varian baru...
Disnakkeswan Jateng Ingatkan Panitia Sembelih Kurban Patuhi Prokes
Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi RASIKAFM – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah mengingatkan panitia Idul Adha memperhatikan protokol kesehatan,...
Ganjar: Ada yang Main-Main Soal Obat, Sikat!
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta tak ada yang main-main terkait ketersediaan obat di Jawa Tengah. Kalau ada yang berani, pihaknya tidak...
10 PKL Liar di Dadapsari Dirobohkan, Kasatpol PP Semarang Borong Dagangan
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat membongkar 10 bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di Jalan Koloniel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, pada Senin (11/7/2021). (Foto:/Alfian) RASIKAFM...
Kecelakaan Di Tol Tol Pemalang – Batang KM 308, 8 Orang Meninggal Dunia
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho memimpin evakuasi Bus yang mengalami kecelakaan di Jalan an Tol Pemalang – Batang tepatnya di kilometer 308. (fOTO:/Humas polres pemalang) RASIKAFM –...
Peduli Warga Terdampak PPKM Darurat, Polres Salatiga Gelar Baksos Bagikan Sembako Dan Vaksinasi Massal
Kapolres Salatiga saat memantau giat vaksin minggu 11/07/2021 (Foto. Dok. Polres Salatiga)RASIKAFM – Salah satu wujud kepedulian Polres Salatiga Polda Jateng terhadap warga yang terdampak pemberlakuan...
Jateng Oksigen Stock System Dioptimalkan, Tim Satgas Diperkuat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat daring penguatan Satgas untuk pemantauan stok oksigen di Jawa Tengah. (Foto:Humas Pemprov Jateng) RASIKAFM – Jateng Oksigen Stock System atau JOSS akan dioptimalkan...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut