RASIKAFM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan 10 bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di Jalan Koloniel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, pada Senin (11/7/2021).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penindakan ini berdasarkan perintah Walikota Semarang demi menunjang Wisata Kota Lama.
Fajar menambahkan, pembongkaran tersebut juga telah dirapatkan dengan jajaran Asisten II Walikota agar kawasan tersebut bersih sebagai tempat wisata.
“Disini kawasan kumuh. Sebelum dirobohkan, sudah sempat diberi peringatan satu sampai tiga oleh pihak Kelurahan,” tuturnya.
“Semua yang menuju Kota Lama harus bersih. Dan disini juga engga boleh untuk jualan,” pungkasnya.
Disisi lain, saat melakukan penindakan, Fajar melihat ada salah satu pedagang yang baru saja membuka warung daganganya.
Pedagang tersebut diketahui bernama Menik (50) yang sehari hari berdagang nasi Rames di dekat Jembatan Kali Berok.
Karena merasa kasian, sebelum dibongkar, Fajar pun memborong semua dagangan milik Menik diantaranya nasi, mie instan dan jajanan-jajanan lainya.
“Wis kui kabeh tak tukune. Sesok ojo dodolan meneh neng kene ya buk. Diitung, kabeh entek piro? (Ini semua saya beli. Besok jangan jual disini lagi. Dihitung semua habis berapa?) ,” kata Fajar.
“Njih pak siap. Besok lagi engga dagang disini,” kata Menik.
“Makanannya semua total harus bayar 500 ribu. Meja dan etalasenya 700 ribu. Jadi total, 1.200.000,” sambung Menik.
Fajar pun langsung mengeluarkan uang Rp 1.200.000 dari kantongnya. Menik pun menerima dengan senang hati.
“Ini dagangannya bu Menik saya beli semua. Agar dia merasa nyaman,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Dadapsari Puji Winarni mengatakan para pedagang sebelumnya sudah berdaganh tak ada ijin sejak sekitar 10 tahunan. Karena bandel dan susah diperingatkan, terpaksa pihaknya meminta Satpol PP untuk menindak
“Sebelumnya sudah kita beri peringatan tiga kali. Kalau pihak kelurahan memberikan peringatan memang tidak diperhatikan pedagang. Maka kita minta dinas yang kompeten untuk menindak,” imbuhnya.