URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Menteri Perhubungan menyatakan tidak akan ada aturan baru dalam penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam diskusi bersama awak media yang digelar Kementerian Perhubungan pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menimbulkan keprihatinan bagi pelaku usaha angkutan barang di seluruh Indonesia. Pernyataan itu memicu kritik karena menunjukkan pemerintah belum serius dan siap menata ulang kebijakan ODOL yang selama ini dinilai bermasalah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tanggapan atas Pernyataan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Kendaraan ODOL

Tanggapan atas Pernyataan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Kendaraan ODOL

Tanggapan atas Pernyataan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Kendaraan ODOL

Menteri Perhubungan menyatakan tidak akan ada aturan baru dalam penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam diskusi bersama awak media yang digelar Kementerian Perhubungan pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menimbulkan keprihatinan bagi pelaku usaha angkutan barang di seluruh Indonesia. Pernyataan itu memicu kritik karena menunjukkan pemerintah belum serius dan siap menata ulang kebijakan ODOL yang selama ini dinilai bermasalah.
Foto: Dok. IST
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam konferensi pers
featured-img

Pernyataan Menteri Perhubungan dalam acara diskusi bersama awak media pada Kamis, 26 Juni 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan mengenai penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL), tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam bagi kalangan pelaku usaha angkutan barang di seluruh Indonesia. Ungkapan bahwa tidak akan ada peraturan atau aturan baru dalam penindakan kendaraan ODOL justru memperlihatkan bahwa pemerintah belum memiliki keseriusan dan kesiapan dalam menata ulang kebijakan yang selama ini menuai kritik tajam.

Pengulangan narasi yang menyalahkan masa lalu, dengan menyebut penanganan ODOL pada periode 2017–2023 sebagai kegagalan tanpa disertai upaya korektif yang konstruktif, merupakan langkah mundur dalam penyusunan kebijakan publik. Keputusan untuk tidak mengeluarkan regulasi baru berarti tidak ada pembaruan pendekatan, tidak ada skema penyelesaian, dan tidak ada roadmap transformasi yang bisa menjadi pegangan bagi pelaku usaha maupun pengemudi di lapangan.

Ketiadaan solusi dalam pernyataan tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman Menteri Perhubungan terhadap ekosistem logistik nasional, khususnya dunia usaha angkutan barang yang selama ini berkontribusi besar terhadap pergerakan roda ekonomi. Seharusnya, seorang pejabat negara menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang solutif, adil, dan berpihak pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar mengulang wacana keselamatan tanpa menawarkan jalan keluar yang nyata dan operasional.

Pernyataan Menhub yang demikian justru berpotensi menimbulkan resistensi di lapangan, terutama dari para sopir truk yang merupakan garda terdepan logistik nasional. Ketika negara tidak memberikan arah kebijakan yang pasti dan tidak menawarkan solusi alternatif atas kondisi di lapangan, maka muncul kekosongan keadilan yang dapat memicu reaksi sosial, termasuk demonstrasi yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kelancaran distribusi barang dan kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam konteks tersebut, seharusnya Presiden Prabowo Soebianto perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Perhubungan. Ketika seorang menteri tidak mampu menjawab tantangan kebijakan yang kompleks dengan pendekatan strategis dan berimbang, maka dikhawatirkan akan menciptakan ketegangan sosial berkepanjangan yang merugikan stabilitas nasional dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sudah saatnya pemerintah berhenti menggunakan narasi tunggal tentang keselamatan, karena keselamatan sejati tidak hanya dapat diwujudkan melalui razia dan penindakan semata. Keselamatan yang berkelanjutan lahir dari sistem yang adil, transparan, dan responsif terhadap dinamika usaha. Tanpa solusi yang holistik dan implementatif, maka narasi keselamatan yang disampaikan hanya akan dianggap sebagai pembenaran atas kebijakan yang tidak berpihak pada realitas di lapangan.

Kepada seluruh komunitas sopir dan pelaku usaha yang selama ini berjuang menyuarakan keadilan dalam kebijakan ODOL, penting untuk memahami bahwa pernyataan Menhub kali ini menunjukkan ketiadaan solusi nyata. Tidak ada regulasi baru, tidak ada program amnesti, tidak ada pola insentif maupun dukungan terhadap pelaku usaha yang terdampak.

Perjuangan belum selesai. Semangat untuk mengkritisi kebijakan ODOL harus tetap dijaga dalam koridor yang damai, terorganisir, dan berdasarkan fakta lapangan. Suara kolektif yang disuarakan secara elegan dan tegas merupakan kekuatan moral dalam mendorong perubahan kebijakan agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada keberlangsungan industri angkutan barang nasional. (hrs-wd)

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar