URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Menteri Perhubungan menyatakan tidak akan ada aturan baru dalam penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam diskusi bersama awak media yang digelar Kementerian Perhubungan pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menimbulkan keprihatinan bagi pelaku usaha angkutan barang di seluruh Indonesia. Pernyataan itu memicu kritik karena menunjukkan pemerintah belum serius dan siap menata ulang kebijakan ODOL yang selama ini dinilai bermasalah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tanggapan atas Pernyataan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Kendaraan ODOL

Tanggapan atas Pernyataan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Kendaraan ODOL

Tanggapan atas Pernyataan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Kendaraan ODOL

Menteri Perhubungan menyatakan tidak akan ada aturan baru dalam penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam diskusi bersama awak media yang digelar Kementerian Perhubungan pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menimbulkan keprihatinan bagi pelaku usaha angkutan barang di seluruh Indonesia. Pernyataan itu memicu kritik karena menunjukkan pemerintah belum serius dan siap menata ulang kebijakan ODOL yang selama ini dinilai bermasalah.
Foto: Dok. IST
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam konferensi pers
featured-img

Pernyataan Menteri Perhubungan dalam acara diskusi bersama awak media pada Kamis, 26 Juni 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan mengenai penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL), tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam bagi kalangan pelaku usaha angkutan barang di seluruh Indonesia. Ungkapan bahwa tidak akan ada peraturan atau aturan baru dalam penindakan kendaraan ODOL justru memperlihatkan bahwa pemerintah belum memiliki keseriusan dan kesiapan dalam menata ulang kebijakan yang selama ini menuai kritik tajam.

Pengulangan narasi yang menyalahkan masa lalu, dengan menyebut penanganan ODOL pada periode 2017–2023 sebagai kegagalan tanpa disertai upaya korektif yang konstruktif, merupakan langkah mundur dalam penyusunan kebijakan publik. Keputusan untuk tidak mengeluarkan regulasi baru berarti tidak ada pembaruan pendekatan, tidak ada skema penyelesaian, dan tidak ada roadmap transformasi yang bisa menjadi pegangan bagi pelaku usaha maupun pengemudi di lapangan.

Ketiadaan solusi dalam pernyataan tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman Menteri Perhubungan terhadap ekosistem logistik nasional, khususnya dunia usaha angkutan barang yang selama ini berkontribusi besar terhadap pergerakan roda ekonomi. Seharusnya, seorang pejabat negara menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang solutif, adil, dan berpihak pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar mengulang wacana keselamatan tanpa menawarkan jalan keluar yang nyata dan operasional.

Pernyataan Menhub yang demikian justru berpotensi menimbulkan resistensi di lapangan, terutama dari para sopir truk yang merupakan garda terdepan logistik nasional. Ketika negara tidak memberikan arah kebijakan yang pasti dan tidak menawarkan solusi alternatif atas kondisi di lapangan, maka muncul kekosongan keadilan yang dapat memicu reaksi sosial, termasuk demonstrasi yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kelancaran distribusi barang dan kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam konteks tersebut, seharusnya Presiden Prabowo Soebianto perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Perhubungan. Ketika seorang menteri tidak mampu menjawab tantangan kebijakan yang kompleks dengan pendekatan strategis dan berimbang, maka dikhawatirkan akan menciptakan ketegangan sosial berkepanjangan yang merugikan stabilitas nasional dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sudah saatnya pemerintah berhenti menggunakan narasi tunggal tentang keselamatan, karena keselamatan sejati tidak hanya dapat diwujudkan melalui razia dan penindakan semata. Keselamatan yang berkelanjutan lahir dari sistem yang adil, transparan, dan responsif terhadap dinamika usaha. Tanpa solusi yang holistik dan implementatif, maka narasi keselamatan yang disampaikan hanya akan dianggap sebagai pembenaran atas kebijakan yang tidak berpihak pada realitas di lapangan.

Kepada seluruh komunitas sopir dan pelaku usaha yang selama ini berjuang menyuarakan keadilan dalam kebijakan ODOL, penting untuk memahami bahwa pernyataan Menhub kali ini menunjukkan ketiadaan solusi nyata. Tidak ada regulasi baru, tidak ada program amnesti, tidak ada pola insentif maupun dukungan terhadap pelaku usaha yang terdampak.

Perjuangan belum selesai. Semangat untuk mengkritisi kebijakan ODOL harus tetap dijaga dalam koridor yang damai, terorganisir, dan berdasarkan fakta lapangan. Suara kolektif yang disuarakan secara elegan dan tegas merupakan kekuatan moral dalam mendorong perubahan kebijakan agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada keberlangsungan industri angkutan barang nasional. (hrs-wd)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved