RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Muh Haris Usul Perpanjangan Masa Bakti DPRD dan Kepala Daerah diisi Pj saat Transisi

Muh Haris Usul Perpanjangan Masa Bakti DPRD dan Kepala Daerah diisi Pj saat Transisi

Muh Haris Usul Perpanjangan Masa Bakti DPRD dan Kepala Daerah diisi Pj saat Transisi

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, yang ia sampaikan saat bertemu media di Kota Salatiga pada Jumat (27/6/2025). Usulan ini bertujuan memperkuat demokrasi di pusat dan daerah dengan skema dua kali pemilu serentak, yaitu pada 2029 untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI, serta pada 2031 untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD.
Foto Arief Rasika
Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris.

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Usulan itu disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris. Pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Politisi PKS itu menyebut, keputusan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini menarik, karena dengan putusan MK, implikasinya DPR RI harus segera merevisi Undang-Undang Pemilu untuk 2029. Skemanya nanti akan ada dua kali pemilu serentak,” ujarnya saat bertemu awak media di Kota Salatiga, Jumat (27/6/2025).
Mantan Wakil Wali Kota Salatiga dua periode itu menyebut, pada tahun 2029, pemilu serentak akan digelar untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Dua tahun setelahnya kata dia , pada 2031, akan digelar pemilu lokal untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

alam masa transisi ini, menurut Haris, perlu regulasi yang mengatur pejabat sementara dan perpanjangan masa jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Formulasi yang tepat menurut saya, jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa dijabat oleh PJ (Pejabat) selama 2 sampai 2,5 tahun. Sementara DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun,” katanya

Ia menilai, formulasi tersebut adil dan realistis, mengingat kontribusi para anggota legislatif di daerah selama ini.

Lebih jauh, ia berharap DPR RI segera merumuskan regulasi baru agar proses pemilu 2029 dan 2031 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Selain itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal juga diyakini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

“Kalau pilpres dan DPR RI itu isu nasional. Tapi saat pilgub atau pilkada, yang diangkat adalah isu lokal. Jadi pemilih lebih fokus menentukan calon pemimpin yang tepat, sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” sebutnya.

Muh Haris saat diwawancarai Media

BACA JUGA :

Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran