URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, yang ia sampaikan saat bertemu media di Kota Salatiga pada Jumat (27/6/2025). Usulan ini bertujuan memperkuat demokrasi di pusat dan daerah dengan skema dua kali pemilu serentak, yaitu pada 2029 untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI, serta pada 2031 untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Muh Haris Usul Perpanjangan Masa Bakti DPRD dan Kepala Daerah diisi Pj saat Transisi

Muh Haris Usul Perpanjangan Masa Bakti DPRD dan Kepala Daerah diisi Pj saat Transisi

Muh Haris Usul Perpanjangan Masa Bakti DPRD dan Kepala Daerah diisi Pj saat Transisi

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, yang ia sampaikan saat bertemu media di Kota Salatiga pada Jumat (27/6/2025). Usulan ini bertujuan memperkuat demokrasi di pusat dan daerah dengan skema dua kali pemilu serentak, yaitu pada 2029 untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI, serta pada 2031 untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD.
Foto Arief Rasika
Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Usulan itu disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris. Pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Politisi PKS itu menyebut, keputusan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini menarik, karena dengan putusan MK, implikasinya DPR RI harus segera merevisi Undang-Undang Pemilu untuk 2029. Skemanya nanti akan ada dua kali pemilu serentak,” ujarnya saat bertemu awak media di Kota Salatiga, Jumat (27/6/2025).
Mantan Wakil Wali Kota Salatiga dua periode itu menyebut, pada tahun 2029, pemilu serentak akan digelar untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Dua tahun setelahnya kata dia , pada 2031, akan digelar pemilu lokal untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

alam masa transisi ini, menurut Haris, perlu regulasi yang mengatur pejabat sementara dan perpanjangan masa jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Formulasi yang tepat menurut saya, jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa dijabat oleh PJ (Pejabat) selama 2 sampai 2,5 tahun. Sementara DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun,” katanya

Ia menilai, formulasi tersebut adil dan realistis, mengingat kontribusi para anggota legislatif di daerah selama ini.

Lebih jauh, ia berharap DPR RI segera merumuskan regulasi baru agar proses pemilu 2029 dan 2031 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Selain itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal juga diyakini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

“Kalau pilpres dan DPR RI itu isu nasional. Tapi saat pilgub atau pilkada, yang diangkat adalah isu lokal. Jadi pemilih lebih fokus menentukan calon pemimpin yang tepat, sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” sebutnya.

Muh Haris saat diwawancarai Media

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar