[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 11, 2023

Tidak Ada Klitih!, Kapolres Salatiga Tegaskan Soal Peristiwa Perkelahian Dua Kelompok Remaja di JLS Salatiga
Kasus perkelahian di Jalur Lingkar Selatan Salatiga mengakibatkan luka-luka pada 5 orang korban. Kejadian tersebut melibatkan sekelompok pemuda yang memepet dan menggunakan senjata tajam terhadap korban...
Tiga Jemaah Haji Asal Kabupaten Semarang Meninggal Dunia, Satu Dirawat di RS Arab Saudi
Tiga Jemaah Haji Asal Kabupaten Semarang Meninggal Dunia, Satu Masih Dirawat di Arab Saudi - Tiga jemaah haji dari Kabupaten Semarang dilaporkan meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji pada musim...
Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi
Oknum Pembina Bidang Keagamaan di Perguruan Tinggi Swasta di Ungaran Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan terhadap Anak Asuhnya - Lukas Darmadi (54), seorang oknum pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan...
Kodim 0714/Salatiga bersama Forkopimda dan Wartawan Gelar Nobar Kasad Award 2023
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Kodim 0714/Salatiga bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Salatiga dan awak media nonton bareng acara Kasad Award 2023 di aula Makodim setempat Senin (10/7/2023) malam. Kasad...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved