[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 11, 2023

Tidak Ada Klitih!, Kapolres Salatiga Tegaskan Soal Peristiwa Perkelahian Dua Kelompok Remaja di JLS Salatiga
Kasus perkelahian di Jalur Lingkar Selatan Salatiga mengakibatkan luka-luka pada 5 orang korban. Kejadian tersebut melibatkan sekelompok pemuda yang memepet dan menggunakan senjata tajam terhadap korban...
Tiga Jemaah Haji Asal Kabupaten Semarang Meninggal Dunia, Satu Dirawat di RS Arab Saudi
Tiga Jemaah Haji Asal Kabupaten Semarang Meninggal Dunia, Satu Masih Dirawat di Arab Saudi - Tiga jemaah haji dari Kabupaten Semarang dilaporkan meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji pada musim...
Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi
Oknum Pembina Bidang Keagamaan di Perguruan Tinggi Swasta di Ungaran Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan terhadap Anak Asuhnya - Lukas Darmadi (54), seorang oknum pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan...
Kodim 0714/Salatiga bersama Forkopimda dan Wartawan Gelar Nobar Kasad Award 2023
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Kodim 0714/Salatiga bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Salatiga dan awak media nonton bareng acara Kasad Award 2023 di aula Makodim setempat Senin (10/7/2023) malam. Kasad...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar