URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Oknum Pembina Bidang Keagamaan di Perguruan Tinggi Swasta di Ungaran Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan terhadap Anak Asuhnya - Lukas Darmadi (54), seorang oknum pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi swasta di Ungaran, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap EV (15), yang merupakan anak asuhnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Lukas Darmadi (54) seorang oknum pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi swasta di Ungaran harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap EV (15), yang tak lain adalah anak asuhnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menyampaikan pelaku ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023 dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kronologinya, pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena ponsel yang telah diberikan pelaku kepada korban akan diminta kembali. Melihat hal tersebut, kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi.

“Saat ditanya itulah korban bercerita telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Semarang,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskan Kresnawan, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku. Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu perguruan tinggi swasta di Ungaran. Sedangkan korban diketahui baru saja lulus dari sebuah SMP di Ungaran.

“Hasil penyelidikan sementara, korban dicabuli sebanyak satu kali di sebuah hotel. Saat ini masih kami dalami,” terangnya.

Korban sendiri diketahui sempat mendapatkan ancaman-ancaman dari pelaku bahwa pelaku akan menyebarkan video pencabulan itu jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Semarang. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved