URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Oknum Pembina Bidang Keagamaan di Perguruan Tinggi Swasta di Ungaran Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan terhadap Anak Asuhnya - Lukas Darmadi (54), seorang oknum pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi swasta di Ungaran, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap EV (15), yang merupakan anak asuhnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Asuhnya, Oknum Pembina Agama Di Ungaran Ditangkap Polisi

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Lukas Darmadi (54) seorang oknum pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi swasta di Ungaran harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap EV (15), yang tak lain adalah anak asuhnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menyampaikan pelaku ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023 dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kronologinya, pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena ponsel yang telah diberikan pelaku kepada korban akan diminta kembali. Melihat hal tersebut, kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi.

“Saat ditanya itulah korban bercerita telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Semarang,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskan Kresnawan, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku. Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu perguruan tinggi swasta di Ungaran. Sedangkan korban diketahui baru saja lulus dari sebuah SMP di Ungaran.

“Hasil penyelidikan sementara, korban dicabuli sebanyak satu kali di sebuah hotel. Saat ini masih kami dalami,” terangnya.

Korban sendiri diketahui sempat mendapatkan ancaman-ancaman dari pelaku bahwa pelaku akan menyebarkan video pencabulan itu jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Semarang. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved