[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 13, 2023

Bocah 8 Tahun Asal Bringin Diduga Dibakar Temannya, Begini Penjelasan Polres Semarang
Kasus pembakaran yang dialami SP, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Semarang, sedang ditangani oleh Polres Semarang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang...
Rem Blong, Truk Muat Pasir Tabrak Vulkanisir Ban di Bawen, Sopir Meninggal Dunia
Kecelakaan tunggal terjadi di turunan Bawen, Kabupaten Semarang. Sebuah truk bermuatan pasir mengalami disfungsi rem dan menabrak ruko vulkanisir ban sebelum terguling. Pengemudi truk mengalami luka parah...
Suci Nugraheni, Berikan Coklat Kepada Pengendara Motor, Ada Apa?
RASIKAFM.COM | UNGARAN - Ada pemandangan yang berbeda saat melintas dipertigaan Cebongan Kota Salatiga, kamis 13 Juli 2023. Bagaimana tidak ditengah padatnya arus lalin pagi hari, nampak Kasat Lantas Polres...
Ganjar Serap Aspirasi di Acara Ngopi Bareng Warga Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengadakan acara ngopi bareng bersama masyarakat Sukoharjo sebagai momen berdiskusi dan melahirkan gagasan. Tema ngopi bareng kali ini adalah penurunan angka kemiskinan...
Pemkot Semarang Evaluasi Standar Keamanan Pasca Tragedi Konser JKT 48
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur penyelenggaraan konser setelah terjadi kasus meninggalnya seorang remaja bernama Ahmad Arsyad Disky...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar