[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 13, 2023

Bocah 8 Tahun Asal Bringin Diduga Dibakar Temannya, Begini Penjelasan Polres Semarang
Kasus pembakaran yang dialami SP, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Semarang, sedang ditangani oleh Polres Semarang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang...
Rem Blong, Truk Muat Pasir Tabrak Vulkanisir Ban di Bawen, Sopir Meninggal Dunia
Kecelakaan tunggal terjadi di turunan Bawen, Kabupaten Semarang. Sebuah truk bermuatan pasir mengalami disfungsi rem dan menabrak ruko vulkanisir ban sebelum terguling. Pengemudi truk mengalami luka parah...
Suci Nugraheni, Berikan Coklat Kepada Pengendara Motor, Ada Apa?
RASIKAFM.COM | UNGARAN - Ada pemandangan yang berbeda saat melintas dipertigaan Cebongan Kota Salatiga, kamis 13 Juli 2023. Bagaimana tidak ditengah padatnya arus lalin pagi hari, nampak Kasat Lantas Polres...
Ganjar Serap Aspirasi di Acara Ngopi Bareng Warga Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengadakan acara ngopi bareng bersama masyarakat Sukoharjo sebagai momen berdiskusi dan melahirkan gagasan. Tema ngopi bareng kali ini adalah penurunan angka kemiskinan...
Pemkot Semarang Evaluasi Standar Keamanan Pasca Tragedi Konser JKT 48
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur penyelenggaraan konser setelah terjadi kasus meninggalnya seorang remaja bernama Ahmad Arsyad Disky...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved