[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 22, 2025

PWNU Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani perjanjian kerja sama strategis lintas sektor di Gedung PWNU Jateng, Jalan Dr. Cipto 180 Semarang, pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan tujuan memperkuat sinergi pembangunan keumatan secara konkret.
PWNU Jateng dan Pemprov Jalin Kerja Sama Strategis, 18 Lembaga Tandatangani MoU dengan OPD
PWNU Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani perjanjian kerja sama strategis lintas sektor di Gedung PWNU Jateng, Jalan Dr. Cipto 180 Semarang, pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan...
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga meluncurkan terobosan berupa program kelas santri untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya memberikan bekal agama dan meminimalisir pengulangan tindak pidana. Program ini digagas oleh Kepala Rutan Salatiga Anton Adi Ristanto bersama Hardadi dalam kegiatan Bimbingan Kemandirian dan Kepribadian Keliling yang digelar oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang di Singkong Keju D9 Salatiga pada Selasa, 22 Juli 2025.
Terobosan Baru, Rutan Salatiga Hadirkan Kelas Santri Khusus WBP
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga meluncurkan terobosan berupa program kelas santri untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya memberikan bekal agama dan meminimalisir pengulangan tindak...
Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga mengukuhkan empat guru besar baru di Auditorium Prof H Achmadi pada Selasa, 22 Juli 2025, dalam sebuah prosesi unik yang melibatkan arak-arakan menggunakan dokar. Para guru besar tersebut adalah Prof. Dr. Supardi dalam bidang Pendidikan Bahasa Arab, Prof. Dr. Achmad Maemun dalam bidang Psikologi Islam, Prof. Dr. Mochlasin dalam bidang Ekonomi Islam, dan Prof. Dr. Abdul Aziz N.P. dalam bidang Manajemen.
Empat Guru Besar UIN Salatiga Naik Dokar, apa Maknanya?
Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga mengukuhkan empat guru besar baru di Auditorium Prof H Achmadi pada Selasa, 22 Juli 2025, dalam sebuah prosesi unik yang melibatkan arak-arakan menggunakan dokar....
Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Ambarawa di Kabupaten Semarang mengalami kerusakan serius, membuat sejumlah unit kamar tidak layak huni akibat kebocoran dan kurangnya perawatan. Keluhan disampaikan oleh penghuni seperti Sri Fajarwati (54) yang telah tinggal sejak 2019, serta dibenarkan saat inspeksi mendadak oleh Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang dipimpin Wisnu Wahyudi.
Penghuni Keluhkan Kebocoran Rusunawa Ambarawa, Dewan Minta Perbaikan dan Prioritaskan Kenyamanan
Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Ambarawa di Kabupaten Semarang mengalami kerusakan serius, membuat sejumlah unit kamar tidak layak huni akibat kebocoran dan kurangnya perawatan. Keluhan disampaikan...
Seorang warga bernama Nurpamudji (72 tahun) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jl. Tritis Baru, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga. Penemuan terjadi pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, setelah saksi mendengar teriakan minta tolong dan menemukan korban tergeletak tak bernyawa dalam rumah yang terkunci.
Warga Tingkir Ditemukan Meninggal, Keluarga Korban Tolak Autopsi
Seorang warga bernama Nurpamudji (72 tahun) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jl. Tritis Baru, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga. Penemuan terjadi pada Selasa pagi, 22...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut