URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Ambarawa di Kabupaten Semarang mengalami kerusakan serius, membuat sejumlah unit kamar tidak layak huni akibat kebocoran dan kurangnya perawatan. Keluhan disampaikan oleh penghuni seperti Sri Fajarwati (54) yang telah tinggal sejak 2019, serta dibenarkan saat inspeksi mendadak oleh Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang dipimpin Wisnu Wahyudi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penghuni Keluhkan Kebocoran Rusunawa Ambarawa, Dewan Minta Perbaikan dan Prioritaskan Kenyamanan

Penghuni Keluhkan Kebocoran Rusunawa Ambarawa, Dewan Minta Perbaikan dan Prioritaskan Kenyamanan

Penghuni Keluhkan Kebocoran Rusunawa Ambarawa, Dewan Minta Perbaikan dan Prioritaskan Kenyamanan

Kondisi Rusunawa Ambarawa dikeluhkan sejumlah penghuninya karena beberapa unit kamar ada yang rusak dan bocor. Foto: win
Kondisi Rusunawa Ambarawa dikeluhkan sejumlah penghuninya karena beberapa unit kamar ada yang rusak dan bocor. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Ambarawa, Kabupaten Semarang terbilang cukup memprihatinkan. Selain kebersihan yang kurang terjaga, beberapa unit kamar di rumah tinggal vertikal 4 lantai ini tidak bisa ditinggali karena bocor.

Salah satu penghuni Rusunawa Ambarawa, Sri Fajarwati (54), mengaku sudah tinggal sejak tahun 2019. Ia merasa cukup nyaman menempati unit yang ia sewa seharga Rp175 ribu per bulan. Namun, ia tak menampik ada beberapa bagian bangunan yang mengalami kerusakan.

“Di tempat anak saya dan kamar-kamar lain banyak yang bocor. Dulu enggak ada batas waktu tinggal, sekarang ada batas maksimal tinggal 6 tahun,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (22/7/2025).

Tidak semua penghuni merasakan kenyamanan yang sama. Banyak kamar di Rusunawa Ambarawa yang mengalami kebocoran dan kerusakan parah, sehingga tidak bisa dihuni.

“Insyaallah cukup nyaman, meski listrik dan air tetap masih bayar sendiri,” lanjutnya.

Sebelumnya Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan sidak ke lokasi. Ketua Komisi C, Wisnu Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari penghuni rusun.

“Kami datang ke sini karena ada masukan dari warga. Ternyata benar, kondisi bangunannya banyak yang bocor. Kebersihannya juga kurang. Ini sangat memengaruhi kenyamanan penghuni,” ungkapnya.

Wisnu menilai rusunawa tersebut hanya “layak” bagi warga yang benar-benar tidak punya pilihan lain. Ia menyoroti bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mengejar pendapatan retribusi, tapi juga memikirkan kenyamanan warga.

“Ke depan jangan hanya fokus ke pendapatan, tapi prioritaskan juga kualitas tempat tinggal. Kalau kondisinya rusak seperti ini, bagaimana orang mau menyewa?” tambahnya.

Diketahui, dari 98 unit kamar, hanya 68 yang terisi. Sisanya tidak dapat disewakan karena rusak berat. Kondisi ini berimbas pada tidak tercapainya target retribusi.

Sementara Kepala UPTD Alat Berat, Rumah Susun, dan Laboratorium DPU Kabupaten Semarang, Agung Pangarso, menyampaikan perawatan bangunan memang terbatas akibat anggaran yang minim. Dari total anggaran Rp33 juta, dana itu harus dibagi untuk tiga rusun: Ambarawa, Ungaran, dan Pringapus.

“Kami hanya bisa melakukan perawatan minor. Untuk perbaikan besar, harus menunggu persetujuan anggaran lanjutan,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PDAM Kota Salatiga memastikan pasokan air bersih bagi pelanggan tetap aman pada musim kemarau meski debit Umbul Senjoyo mulai menurun. Direktur Utama PDAM Salatiga Imron Cahyadi menyampaikan hal itu saat...
10 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08
10 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di Semarang mencapai 0,8 meter pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 05.00–08.00 WIB. Kenaikan muka air laut pada pagi hari berpotensi...
10 Juli 2026 Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
10 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Jumat, 10 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat...
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan...
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Andreas Yosep Kristianto alias Bung Andre mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga periode 2026–2031 di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026). Didampingi...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut