Terkait status daerah wabah penyakit mulut dan kaki (PMK), Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga hingga saat ini masih menanti kepastian Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah.
Kepala Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga Henny Mulyani, mengakui jika pihaknya sudah berkirim surat ke Pj Wali Kota.
“Kami sudah berkirim surat dan saat ini masih menunggu SK status daerah. Nota dinas juga sudah kami kirim ke Bapak Pj Wali Kota dan masih proses di bagian hukum sepertinya,”ungkap Henny, Kamis (16/6/2022).
Dijelaskan Heny status suatu daerah jika ada wabah yang muncul maka harus melalui SK kepala daerah.
“Begitu suatu kabupaten / kota ada satu kecamatan yang terpapar, maka daerahnya zona merah,”terangnya.
Menurut Heny, sampai saat ini Kota Salatiga belum ada darurat atau apapun jika SK kepala daerah belum ada.
Diberitakan sebelumnya, tiga kecamatan di Salatiga masuk zona merah wabah nasional PMK. Diantaranya Kecamatan Sidorejo, Kecamatan Sidomukti dan Kecamatan Argomulyo. Sedangkan Kecamatan Tingkir hingga saat ini masih dinyatakan zona hijau atau nihil dari penemuan kasus PMK.