RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

52 Lampu di Sirkuit Mijen Semarang Raib, Satu Orang Diamankan Polisi

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Puluhan lampu penerangan yang beradai di Sirkuit Mijen Kota Semarang raib digondol maling pada Jumat (4/11/2022) lalu. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan satu orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mijen, Kompol Kholid Mawardi mengatakan, satu orang yang ditangkap bernama Man Nur Rochim warga Boja Kabupaten Kendal. Pria berusia 33 tahun itu diamankan pada awal Januari 2023 di kediamannya.

“Kami saat ini sedang proses sidik,” ujar Kholid di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/1/2023).

Dirinya menambahkan, dari hasil pendalaman terhadap tersangka, pihaknya kemudian mengetahui ada dua orang lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu. Kedua orang tersebut juga merupakan warga Boja Kabupaten Kendal masing-masing bernama Rohman alias Kate dan Ismayadi alias Patkai.

“Dua orang lainnya informasinya satu lari ke luar Pulau (Rohman) dan satunya lagi lari ke luar Kota. Dan tetap kami melakukan upaya-upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya,” katanya.

Disisi lain, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang tentang adanya fasilitas Sirkuit Mijen yang hilang. Setelah mendapat laporan itu, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil

mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya.

“Awalnya penjaga dari Sirkuit Mijen ketika bersih-bersih lampunya hilang sebanyak 52 titik lampu dengan kerugian senilai Rp. 32 juta,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku melakukan pencurian lampu dengan cara mencopot lampu kemudian membongkarnya untuk diambil alumuniumnya saja. Sedangkan untuk material lainnya seperti kaca penutup lampu dan bola lampu dibuang ke semak-semak yang berada di jurang dekat Sirkuit Mijen.

“Bertugas yang menjual adalah Patkai (Ismayadi) dan Rohman. Tiga kali (Rochim) melaksanan pencurian tersebut mendapatkan bagian tiga kali, 400 ribu, 300 ribu dan 300 ribu. Jadi Rp. 1 juta mendapat bagian itu,” tuturnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Mijen untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nur Rochim terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kolaborasi yang Apik, UKSW Berhasil Raih Prestasi di Ajang Krenova Kota Salatiga 2023
07 June 2023
Tim dari Fakultas Sains dan Matematika (FSM) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) meraih gelar juara dalam Lomba Kreativitas dan Inovasi (Krenova) Kota Salatiga tahun 2023. Tim Kimia memenangkan Juara 1 Kategori Umum dengan karya Minyak Biji Labu Kuning yang mengandung Skualen Produk Antara Pangan...
Lengkapnya »
Polda Jateng Pantau Lalu Lintas Hewan Kurban Antisipasi Penyebaran Penyakit Menjelang Idul Adha
07 June 2023
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Panitia Hari Besar Islam...
Lengkapnya »
Pemkot Semarang Siap Hadapi Musim Kemarau dengan Inovasi Pipa Resapan dan Penanaman Pohon
07 June 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah antisipasi musim kemarau panjang dan dampak El Nino. Penanganan yang dilakukan mencakup pemasangan pipa resapan di Kelurahan Sendangmulyo dan Jabungan serta penanaman pohon di Kota Semarang.
Lengkapnya »
15 Siswa SMA 2 Salatiga Pakai Knalpot Brong, Pihak Sekolah Berikan Sanksi
06 June 2023
Dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga soal suara bising knalpot, pihak SMA Negeri 2 Salatiga bekerjasama dengan Polsek Argomulyo melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang digunakan siswa dengan sasaran khusus yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Senin, 06/06/2023. Kapolsek...
Lengkapnya »
Kabar Gembira! PLN UID Jateng DIY Hadirkan SPKLU Pertama di Ungaran
06 June 2023
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng DIY telah memperkenalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ungaran, Kabupaten Semarang. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung pencapaian netralitas karbon pada tahun 2060 dan mengatasi keraguan...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN