URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Gizi Nasional (BGN) pada 25 Mei 2026 meluruskan informasi yang beredar mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegaskan tidak ada pembagian susu formula bagi bayi usia 0–6 bulan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung perlindungan ASI eksklusif sesuai regulasi nasional dan rekomendasi WHO, sementara produk susu hanya dapat diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan indikasi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Membagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0–6 Bulan

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Membagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0–6 Bulan

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Membagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0–6 Bulan

featured-img

BACA JUGA :

Gelombang Panas Ekstrem Picu Kematian di Prancis Naik 29 Persen
Gelombang Panas Ekstrem Picu Kematian di Prancis Naik 29 Persen
Gencatan Senjata Mereda, Lebih dari 640 Ribu Pengungsi Lebanon Mulai Pulang
Gencatan Senjata Mereda, Lebih dari 640 Ribu Pengungsi Lebanon Mulai Pulang
Polda Jateng Tahan Oknum Polisi Polres Tegal Terduga Penganiaya Perempuan
Polda Jateng Tahan Oknum Polisi Polres Tegal Terduga Penganiaya Perempuan
Mahasiswa Undip Serahkan Somasi kepada Menkeu Purbaya, Soroti Anggaran MBG
Mahasiswa Undip Serahkan Somasi kepada Menkeu Purbaya, Soroti Anggaran MBG
Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Menpora Siapkan Skema Dana Pensiun Atlet untuk Jamin Kesejahteraan Pasca-Karier
Menpora Siapkan Skema Dana Pensiun Atlet untuk Jamin Kesejahteraan Pasca-Karier

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar