URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Gizi Nasional (BGN) pada 25 Mei 2026 meluruskan informasi yang beredar mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegaskan tidak ada pembagian susu formula bagi bayi usia 0–6 bulan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung perlindungan ASI eksklusif sesuai regulasi nasional dan rekomendasi WHO, sementara produk susu hanya dapat diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan indikasi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Membagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0–6 Bulan

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Membagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0–6 Bulan

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Membagikan Susu Formula untuk Bayi Usia 0–6 Bulan

featured-img

BACA JUGA :

Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4.500 Porsi Soto dan Nasi Tumpang Gratis untuk Warga
Prabowo Tegaskan Giant Sea Wall Pantura Harus Dibangun untuk Lindungi Puluhan Juta Warga
Prabowo Tegaskan Giant Sea Wall Pantura Harus Dibangun untuk Lindungi Puluhan Juta Warga
CFD Kota Semarang Ditiadakan 16 Agustus, Simpang Lima Dipakai Persiapan Upacara HUT RI
CFD Kota Semarang Ditiadakan 16 Agustus, Simpang Lima Dipakai Persiapan Upacara HUT RI
Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas
Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved