KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Jawab Hak Interpelasi Robby Penuhi Panggilan DPR

Jawab Hak Interpelasi Robby Penuhi Panggilan DPR

Jawab Hak Interpelasi Robby Penuhi Panggilan DPR

Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga berlangsung dinamis pada Senin, 19 Mei 2025, saat DPRD secara resmi mengajukan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Wali Kota Robby Hernawan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit dan didampingi Wakil Ketua Saiful Mashud serta Yuliyanto, DPRD mempertanyakan kebijakan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL), pemindahan pedagang pasar pagi, penghentian retribusi sampah, serta pengurangan TPP ASN.
Foto Arief Rasika
Suasana rapat Gak Interpelasi DPRD kota Salatiga

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga berlangsung seru, Senin (19/5/2025). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dance Ishak Palit (PDIP), didampingi Wakil Ketua Saiful Mashud (PKB), dan Yuliyanto (Gerindra) itu wakil ketua

Saiful Mashud membacakan Keputusan DPRD Salatiga terkait pengajuan Hak Interpelasi terhadap Kebijakan Wali Kota Robby Hernawan.

Saiful Mashud menjelaskan Pengajuan Hak Interpelasi itu, terkait penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan dipindahkan ke PT SCI, rencana pemindahan pedagang pasar pagi, penghentian kebijakan retribusi sampah, dan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan Wawali Nina Agustin menjawab dan menanggapi langsung surat DPRD yang mempertanyakan beberapa persoalan yang dinilai DPRD tidak tepat.

Menurut Wali Kota Robby, penambahan dan pengurangan TPP ASN adalah kewenangan kepala daerah, dalam rangka kesejahteraan ASN. Namun Kebijakan TPP perlu persetujuan DPRD, sehingga bisa diawasi.

Terkait retribusi sampah, menurutnya Perda itu ada sebelum dirinya dilantik. Bahkan Wali Kota yang menghentikan kebijakan retribusi sampah.

Kemudian soal pemindahan pedagang, Robby menjamin tidak ada kepentingan Wali Kota. Kepentingannya adalah ingin mengubah dan menata wajah kota.

“Saya tidak berpihak investor. Semuanya demi kebaikan Salatiga, sehingga Jl Jenderal Sudirman harus direvitalisasi,” kata Wali Kota.

Robby saat sampaikan materi di depan anggota DPR Salatiga
Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis