RASIKAFM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Arif Guntur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan HP (Handphone) ke dalam lapas, Sabtu (07/08).
Kejadian terungkap ketika petugas hendak memeriksa barang bawaan tersangka (DS) yang hendak menitipkan makanan pada pelayanan drive thru.
Saat diperiksa, ditemukan 2 buah HP dan 5 Buah Charge beserta paket data yang dicampurkan bersama nasi dengan berlapis-lapis kertas.
Arif Guntur kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator piket penitipan barang Aditya Sarjana Putra dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Irfan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.
Supriyanto sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan barang larangan berupa HP ke dalam lapas oleh petugasnya.
“Ini merupakan wujud komitmen kami beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan Zero Halinar dalam Lapas, sekali lagi penitipan barang drive thru berjalan efektif dan dapat menjadi filter utama masuknya barang terutama barang larangan dengan melalui proses penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan drive thru.” jelas Supriyanto .
Adapun sanksi terhadap yang bersangkutan yakni petugas memintanya membuat surat pernyataan telah berupaya menyelundupkan barang terlarang HP. Perempuan itu juga terkena hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk narapidana tersebut.
“Jadi yang bersangkutan tidak boleh berkunjung dan untuk narapidana dihukum dalam sel isolasi selama dua kali enam hari sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Dikatakan pula, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran seperti upaya menyelundupkan barang terlarang lantaran dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas.