
Munculnya Surat edaran Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga viral di media sosial. Surat tersebut berisi imbauan untuk jemaah pengajian Smart PKK itu berisi tiga poin.
Pertama, apabila berada di dalam rumah mengenakan pakaian sopan. Kedua, pemisahan kamar antara laki-laki dan perempuan (kecuali suami-istri), dan ketiga apabila keluar rumah diharapkan berpakaian yang menutup aurat (memakai pakaian tertutup dan berjilbab). Surat tersebut juga mengutip Al Quran Surat Al Ahzab ayat 59.
Kepada media Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga Titik Kirnaningsih mengatakan spirit surat edaran tersebut untuk melindungi perempuan dan anak. Di Salatiga, apalagi sebelumnya ada kenaikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Pada 2020 tercatat ada 9 anak dan 9 perempuan yang mengalami kekerasan dan tahun 2021, 13 anak dan 10 perempuan yang mengalami kekerasan. ” ironisnya kebanyakan pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat dari korban,” jelas Titik, Selasa (21/12/2021).
Titik menjelaskan, PKK menerima laporan adanya anak yang menjadi korban pemerkosaan orang terdekat. “Tahun lalu ada cucu yang menjadi korban dengan pelaku kakeknya saat ibunya menjalani perawatan di rumah sakit, tahun ini juga ada anak yang dirudapaksa ayahnya, tentu ini menimbulkan keprihatinan sehingga kami mengeluarkan surat tersebut,” ungkapnya.
Titik Kirnaningsih saat keterangan kepada media
Titik menegaskan karena surat tersebut ditujukan kepada jemaah pengajian PKK Smart, maka dikaitkan dengan ajaran Islam dan menyadur Al Quran sebagai dasarnya. “PKK kan anggotanya perempuan dan itu jemaah pengajian, jadi memang surat internal untuk anggota yang berjumlah sekitatr 600 orang,” jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya ruang aman di rumah, komunikasi antara orangtua dan anak dapat berjalan baik sehingga tercipta keluarga berkualitas. “Komunikasi dan rasa aman nyaman itu adalah kuncinya,” kata Titik.
Sementara Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyampaikan isi surat edaran tersebut bertujuan melindungi perempuan dan anak. “Kita juga membuka ruang pengaduan jika ada kasus kekerasan masyarakat bisa melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Salatiga untuk pendampingan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut salah satunya diunggah Kalis Mardiasih melalui akun @mardiasih. Unggahan tersebut hingga pukul 12.00 WIB telah di-retweet sebanyak 878 kali dan mendapat 215 komentar.