URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari

Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari

Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari

Anggota DPRD Kabupaten Semarang Muhammad Jauhari Mahmud. Foto: win
Anggota DPRD Kabupaten Semarang Muhammad Jauhari Mahmud. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang diminta tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027. Permintaan tersebut mengemuka setelah kemampuan keuangan daerah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar.

Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, menegaskan pokir merupakan hak konstitusional anggota dewan yang memuat aspirasi masyarakat hasil reses maupun hasil serap aspirasi di daerah pemilihan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak lagi memangkas alokasi pokir seperti yang terjadi pada APBD 2026.

“Melihat KUA-PPAS yang disampaikan Pak Bupati hari ini, kemampuan keuangan daerah turun lebih dari Rp400 miliar. Kami memberikan warning agar pada 2027 pokir jangan lagi menjadi prioritas untuk dikurangi,” ujar Jauhari, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pemangkasan pokir akan berdampak langsung pada tertundanya berbagai kebutuhan masyarakat yang telah diusulkan melalui wakil rakyat. Ia berharap APBD 2027 tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pokir itu berasal dari aspirasi masyarakat. Kalau pokir menjadi sasaran utama pengurangan anggaran, tentu kami menyampaikan keberatan. Harapannya APBD 2027 tetap berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Jauhari mengungkapkan, pada APBD 2026 sejumlah program yang bersumber dari pokir mengalami pengurangan bahkan batal direalisasikan. Program tersebut antara lain hibah, bantuan sosial (bansos), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), hingga bantuan keuangan (bankeu). Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran pemotongan karena berbeda pada masing-masing anggota DPRD.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan terkait kelengkapan administrasi usulan pokir yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, kelengkapan administrasi penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap sebelum pokir dimasukkan ke SIPD, ada pendampingan mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan. Sehingga ketika ada pemeriksaan dari KPK atau aparat penegak hukum, semuanya sudah lengkap. Kami tidak pernah main-main dengan pokir, yang sering menjadi persoalan justru administrasinya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan penyusunan pokir tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Sama halnya dengan usulan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokir harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Ngesti menjelaskan, pada 10 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Semarang bersama DPRD telah mengikuti rapat koordinasi dengan KPK RI melalui Satgas Bidang Pencegahan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa anggaran daerah harus lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kewajiban dasar pemerintah daerah.

“Pada rakor bersama KPK RI, kami menandatangani notulen bersama Ketua DPRD dan Satgas KPK. Arahan yang diberikan adalah mendahulukan pembiayaan terhadap kebutuhan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, misalnya penyelesaian kebutuhan sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, usulan bantuan keuangan yang berasal dari pokir tetap dapat direalisasikan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan. Setiap usulan harus diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), dilengkapi proposal sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan administratif.

“Yang memenuhi syarat dan sesuai ketentuan akan kita laksanakan dan kita cairkan. Tetapi kalau tidak memenuhi persyaratan, siapa pun yang mengusulkan akan kita pending,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Setelah sekitar 21 tahun terpisah dari keluarga, Nuryanto, warga Bugel, Sidorejo, Salatiga, akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan di Rumah Rehabilitasi Jalma Sehat, Kudus. Informasi tentang asalnya dari Salatiga ditelusuri relawan dan Dinas Sosial hingga identitasnya dipastikan oleh keluarga.
Setelah 21 Tahun Menghilang, Nuryanto akhirnya bisa Pulang ke Salatiga