RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang diminta tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027. Permintaan tersebut mengemuka setelah kemampuan keuangan daerah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, menegaskan pokir merupakan hak konstitusional anggota dewan yang memuat aspirasi masyarakat hasil reses maupun hasil serap aspirasi di daerah pemilihan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak lagi memangkas alokasi pokir seperti yang terjadi pada APBD 2026.
“Melihat KUA-PPAS yang disampaikan Pak Bupati hari ini, kemampuan keuangan daerah turun lebih dari Rp400 miliar. Kami memberikan warning agar pada 2027 pokir jangan lagi menjadi prioritas untuk dikurangi,” ujar Jauhari, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pemangkasan pokir akan berdampak langsung pada tertundanya berbagai kebutuhan masyarakat yang telah diusulkan melalui wakil rakyat. Ia berharap APBD 2027 tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pokir itu berasal dari aspirasi masyarakat. Kalau pokir menjadi sasaran utama pengurangan anggaran, tentu kami menyampaikan keberatan. Harapannya APBD 2027 tetap berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Jauhari mengungkapkan, pada APBD 2026 sejumlah program yang bersumber dari pokir mengalami pengurangan bahkan batal direalisasikan. Program tersebut antara lain hibah, bantuan sosial (bansos), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), hingga bantuan keuangan (bankeu). Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran pemotongan karena berbeda pada masing-masing anggota DPRD.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan terkait kelengkapan administrasi usulan pokir yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, kelengkapan administrasi penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap sebelum pokir dimasukkan ke SIPD, ada pendampingan mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan. Sehingga ketika ada pemeriksaan dari KPK atau aparat penegak hukum, semuanya sudah lengkap. Kami tidak pernah main-main dengan pokir, yang sering menjadi persoalan justru administrasinya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan penyusunan pokir tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Sama halnya dengan usulan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokir harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Ngesti menjelaskan, pada 10 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Semarang bersama DPRD telah mengikuti rapat koordinasi dengan KPK RI melalui Satgas Bidang Pencegahan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa anggaran daerah harus lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kewajiban dasar pemerintah daerah.
“Pada rakor bersama KPK RI, kami menandatangani notulen bersama Ketua DPRD dan Satgas KPK. Arahan yang diberikan adalah mendahulukan pembiayaan terhadap kebutuhan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, misalnya penyelesaian kebutuhan sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan bantuan keuangan yang berasal dari pokir tetap dapat direalisasikan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan. Setiap usulan harus diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), dilengkapi proposal sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan administratif.
“Yang memenuhi syarat dan sesuai ketentuan akan kita laksanakan dan kita cairkan. Tetapi kalau tidak memenuhi persyaratan, siapa pun yang mengusulkan akan kita pending,” tegasnya. (win)


